kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   -18.000   -0,65%
  • USD/IDR 17.710   -13,00   -0,07%
  • IDX 6.490   -11,19   -0,17%
  • KOMPAS100 848   -0,30   -0,04%
  • LQ45 641   -0,56   -0,09%
  • ISSI 228   -0,34   -0,15%
  • IDX30 358   -0,60   -0,17%
  • IDXHIDIV20 435   -1,42   -0,33%
  • IDX80 97   -0,07   -0,07%
  • IDXV30 121   -0,42   -0,35%
  • IDXQ30 113   -0,29   -0,25%

Sprindik bocor sampai ke Masinton, Dewan Pengawas KPK harus usut


Jumat, 17 Januari 2020 / 09:16 WIB
ILUSTRASI. Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu membawa koper saat mendatangi KPK, Jakarta, Senin (4/9).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Koalisi Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) meminta Dewan Pengawas KPK mengusut bocornya surat perintah penyelidikan ( sprinlidik) kasus Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang sampai ke tangan anggota DPR RI Masinton Pasaribu.

"Dewan Pengawas KPK harus menelusuri aktor yang memberikan informasi Sprinlidik atas nama Wahyu Setiawan kepada Masinton Pasaribu," kata peneliti ICW Wana Alamsyah yang tergabung dalam FOINI dalam siaran pers, Jumat (17/1/2020).

Baca Juga: Kemenkumham tunggu petunjuk Jokowi soal pembentukan pusat legislasi nasional

FOINI juga mendorong Dewan Pengawas KPK melaporkan para pihak yang terlibat dalam pembocoran sprinlidik tersebut ke pihak kepolisian.

Alasannya, sprinlidik bukanlah dokumen yang bisa diungkap ke publik sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik sehingga sanksi pidana karena menyebarkan informasi yang bersifat rahasia.

"Jika mengacu pada UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a, tindakan yang Masinton lakukan diduga dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan atau membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum," kata Wana.

Baca Juga: Besok, mahasiswa bakal datang dengan massa lebih banyak untuk demo di DPR




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×