kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.550.000   10.000   0,39%
  • USD/IDR 18.185   38,00   0,21%
  • IDX 5.266   -106,96   -1,99%
  • KOMPAS100 682   -13,68   -1,97%
  • LQ45 533   -9,14   -1,69%
  • ISSI 179   -4,42   -2,41%
  • IDX30 300   -4,55   -1,49%
  • IDXHIDIV20 399   -1,83   -0,46%
  • IDX80 79   -1,55   -1,93%
  • IDXV30 111   -0,19   -0,17%
  • IDXQ30 101   -0,86   -0,84%

Kemenkumham tunggu petunjuk Jokowi soal pembentukan pusat legislasi nasional


Minggu, 20 Oktober 2019 / 19:51 WIB
ILUSTRASI. Kantor Menteri Hukum dan Hak asasi manusia (HAM) di jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan. Suasana jalan raya hr Rasuna Said.


Reporter: | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menyebutkan, rencana pembentukan pusat legislasi nasional merupakan kewenangan Presiden Jokowi.

Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan HAM Bambang Wiyono mengatakan, saat ini Kemenkumham terdapat Direktorat Jenderal (Ditjen) Peraturan Perundang-undangan untuk mengatur pembentukan perundang-undangan antara lain proses penyusunan rancangan UU, Perpu, PP dan Kepres.

Baca Juga: Sejumlah LSM akan gelar aksi di depan DPR, simak tuntutannya

Selain itu, dalam Ditjen tersebut salah satunya terdapat Direktorat Harmonisasi yang bertugas melakukan sinkronisasi aturan agar tidak terjadi tumpang tindih.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, Kemenkumham masih menunggu arahan terkait rencana pembentukan pusat legislasi nasional. Ia juga belum mengetahui jika nantinya pusat legislasi nasional terbentuk, akan seperti apa posisi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham.

"Kita tunggu petunjuk pak Presiden selanjutnya," ucap Bambang, Sabtu (19/10).

Anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menilai, rencana pembentukan pusat legislasi nasional itu untuk mengatasi regulasi yang tumpang tindih. Pasalnya, regulasi yang tumpang tindih ini akan berimplikasi pada investasi.

Masinton berharap, pembentukan pusat legislasi nasional ini dapat mensinkronkan aturan antar kementerian/lembaga, peraturan gubernur, hingga peraturan walikota/bupati.

Selain itu, Ia berharap jika pusat legislasi nasional ini terbentuk, diharapkan dapat berkoordinasi dengan badan legislasi DPR.

Baca Juga: Mengulas RUU Kewirausahaan Nasional




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×