Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Wana menuturkan, kebocoran sprinlidik kasus Wahyu bukanlah yang pertama kali bocor ke publik. FOINI mencatat setidaknya terdapat empat peristiwa bocornya dokumen rahasia terkair penyelidikan maupun penyidikan KPK.
Yang pertama adalah bocornya surat perintah penyidikan terhadap Ketua Umun Partai Demokrat ketika itu, Anas Urbaningrum, terkait kasus korupsi proyek Hambalang.
Baca Juga: Politisi PDI-P ini nilai Jokowi sindir KPK lewat pidato kenegaraan
"Pada saat itu KPK merespons dengan membentuk komite etik untuk mengusut bocornya surat tersebut. Hasilnya, sekretaris ketua KPK Abraham Samad, Wiwin Suwandi dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Wana.
Kedua, Sprindik atas nama Jero Wacik selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral terkait kasus suap di lingkungan SKK Migas. Ketiga, Sprindik atas nama Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor terkait kasus pemberian izin di Bogor.
Keempat, Sprindik atas nama Setya Novanto selaku Ketua DPR terkait kasus PON di Riau. (Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dewan Pengawas KPK Diminta Usut Kebocoran Sprinlidik hingga ke Tangan Masinton"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News