Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengaku telah menerima laporan terkait bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum dari mantan kader partai Demokrat, Tridianto.
Meski demikian, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komjen Sutarman mengaku, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut jika sudah ada laporan dari komite etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya menunggu dari komite etik, apakah akan diselesaikan di pidana atau di etik," kata Sutarman saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/3).
Sutarman bilang, jika ingin membuat laporan dugaan pidana terkait bocornya sprindik Anas, Ia mengusulkan masalah itu dilaporkan dulu ke Komite Etik KPK. Setelah itu, biar komite etik pimpinan Anies Baswedan itu yang melaporkan kepada kepolisian.
Namun begitu, Sutarman meyakini adanya tindak pidana dalam peristiwa bocornya dokumen sprindik tersebut. "Itu harusnya ada, ada tindak pidananya," imbuhnya.
Akan tetapi, jenderal bintang tiga itu masih menghormati proses di Komite Etik KPK. Menurutnya, apakah persoalan bocornya sprindik itu diselesaikan secara pidana maupun etik, itu semua terserah dari Komite Etik KPK.
Seperti diketahui, sebelum resmi ditetapkannya sebagai tersangka dalam proyek Hambalang, sprindik terhadap mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sudah beredar di publlik. Hal inilah yang kemudian membuat loyalis Anas, Tridianto melaporkan masalah itu ke Mabes Polri. (Putri Werdiningsih)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News