kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kapolri: Dahlan lakukan pelanggaran ringan


Kamis, 10 Januari 2013 / 15:21 WIB
Kapolri: Dahlan lakukan pelanggaran ringan
ILUSTRASI. 7 Makanan Manusia yang Beracun untuk Kucing.


Reporter: Yudho Winarto, Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo memastikan Menteri BUMN Dahlan Iskan melakukan pelanggaran menyusul kecelakaan saat mengemudikan mobil listrik Tucuxi. Meski demikian, Timur mengatakan pelanggaran yang dilakukan Dahlan tergolong ringan.

Hari ini, Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur. Namun, Timur mengaku belum memperoleh informasi terkini mengenai hasil pemeriksaan itu.

Hanya, Timur menilai pelanggaran yang dilakukan Dahlan berupa kecelakaan lalu lintas. "Kecelakaan itu sendiri artinya tidak berhubungan dengan kendaraan lain, tidak ada korban," ujarnya, Kamis (10/1).

Sebelumnya, Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Sutarman menyebutkan ada tiga pelanggaran yang dilakukan Dahlan. Ketiga pelanggaran itu adalah soal plat nomor kendaraan yang tidak resmi. Seperti diketahui, Dahlan mengemudikan "Ferarri" Tucuxi bernomor kendaraan DI 19. Ternyata, nomor kendaraan itu tidak pernah dikeluarkan polisi. Kode DI juga tidak ada.

Kedua, saat mengemudikan mobil listrik itu terjadi kecelakaan. Dahlan yang mengemudikan mobil tersebut menabrak tebing di Dusun Ngerong, Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur pada Sabtu (5/1). Kecelakaan terjadi akibat rem mobil tersebut blong.

Sebelum terperosok di Magetan, mobil tersebut berangkat dari Solo, Jawa Tengah, menuju Surabaya, Jawa Timur. Hingga kini bangkai mobil masih berada di Mapolres Magetan. Ketiga, Dahlan juga tidak mempunyai surat saat mengemudikan Tucuxi di jalan raya.

Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir menilai Dahlan mengabaikan peraturan lalu lintas. Menurut Nudirman, sebagai pejabat penyelenggara negara, Dahlan tidak sepatutnya mengendarai kendaraan yang bahkan belum lulus uji coba dan layak jalan mesin

Karena itu, Nudirman meminta Kepolisian bertindak tegas terhadap Dahlan. "Itu mempertontonkan kepada masyarakat tidak menghargai undang-undang," katanya. Komisi III DPR berencana memanggil Kepolisian untuk mempertanyakan kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×