kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Wakapolri diperiksa KPK, ini jawaban Kabareskrim


Rabu, 06 Maret 2013 / 13:45 WIB
Wakapolri diperiksa KPK, ini jawaban Kabareskrim
ILUSTRASI. Minion merupakan salah satu karakter dalam film Despicable Me yang tentunya menambah kelucuan film animasi ini. REUTERS/Phil McCarten/File Photo


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemeriksaan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Nanan Sukarna oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM ditanggapi santai oleh kubu Mabes Polri.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Sutarman bilang, rekannya itu dimintai keterangan lantaran pernah menjabat sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwarsum) di Mabes Polri. "Saya kira tidak ada masalah. Itu terkait dengan pengawasan beliau di Itwasum," kata Sutarman saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/3).

Ia menduga, kapasitasnya Nanan yang saat itu menjabat sebagai Irwasum itulah yang dijadikan alasan KPK memeriksa yang bersangkutan. Apalagi, kata Jenderal bintang tiga itu, proyek simulator pernah di audit investigasi oleh Itwasum.

Sutarman menilai, merupakan sesuatu yang hal yang wajar jikalau KPK meminta keterangan pihak-pihak yang dianggap mengetahui kasus tersebut, termasuk Nanan Sukarna. "Proses hukumnya seperti itu, kami ikuti," tandasnya.

Seperti diketahui, Wakapolri Nanan Sukarna pagi ini (6/3) telah hadir di kantor KPK guna memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator.

Menurut Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha yang bersangkutan akan diminta menjadi saksi atas tersangka mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×