kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BPK melaporkan 26 perusahaan ke polisi


Rabu, 27 Februari 2013 / 07:38 WIB
BPK melaporkan 26 perusahaan ke polisi
ILUSTRASI. Kapal pengangkut LNG Ekaputra I?milik PT GTS Internasional Tbk (GTSI).


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Ini bisa menjadi peringatan bagi perusahaan tambang dan perkebunan yang memanfaatkan lahan hutan tanpa izin. Kemarin, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan 26 perusahaan tambang dan perkebunan ke Mabes Polri, lantaran terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.

Dasar laporan BPK adalah hasil audit tahun 2012 yang menemukan 29 pelanggaran yang melibatkan 26 perusahaan di tahun 2011. Akibat pelanggaran itu, BPK menghitung ada kerugian negara Rp 96,6 miliar dan US$ 38.000 atau sekitar Rp 360 juta.
Sayang, BPK tidak membeberkan nama ke-26 perusahaan itu. Lembaga ini hanya menyebut inisial perusahaan yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN) dan swasta. Nah,  beberapa di antaranya adalah AT, KBI, FPI, CKA, GSP, dan ZQ.

Anggota IV BPK Ali Masykur Musa menyebutkan, pelanggaran yang dilakukan 26 perusahaan itu terjadi di empat wilayah, yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku Utara, dan Papua. Ada tiga modus penyalahgunaan yang dilakukan 26 perusahaan tersebut (lihat tabel).
Intinya, mereka tidak memegang izin usaha perkebunan dan izin usaha penambangan seperti tercantum dalam pasal 38 dan pasal 50 UU No. 41/1999 tentang Kehutanan. "Penggunaan kawasan hutan untuk tambang dan perkebunan harus berdasarkan izin  pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan,"  tandas Ali, Selasa (26/2).

Ali menegaskan, pelanggaran atas beleid kehutanan ini dilakukan oleh perusahaan swasta lokal, asing, dan BUMN berskala besar maupun kecil. Saat dicecar apakah inisial AT itu menunjuk PT Aneka Tambang, Ali mengiyakan. "AT dari BUMN," jawabnya.
Ali menambahkan, modus yang dilakukan AT adalah melakukan eksplorasi tanpa izin pelepasan kawasan hutan. Sedangkan, KBI, FPI, CKA GSP dan ZQ lebih menerapkan pola slonong boy. Maksudnya, melakukan eksplorasi terlebih dulu, izin diurus belakangan. "Perusahaan sengaja mengabaikan proses pengajuan izin sampai izin benar-benar keluar," beber Ali.

Saat dikonfirmasi, Teddy Badrudjaman, Sekretaris Perusahaan PT Aneka Tambang enggan menanggapi laporan BPK ke Mabes Polri. "Maaf, saya sedang rapat komite," elaknya singkat.

Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Sutarman berjanji bakal mengusut dugaan tindak pidana korupsi oleh 26 perusahaan yang diadukan BPK. "Hasil audit BPK ini akan kami tindaklanjuti dari aspek penegakan hukum, mulai penyelidikan hingga penyidikan," janjinya.
Bahkan, dari 26 perusahaan itu, menurut Sutarman, tiga di antaranya sudah masuk proses penyidikan polisi. Mereka bakal dijerat dengan UU Kehutanan dan UU  Tindak Pidana Pencucian Uang.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×