Sumber: Warta Kota | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah provinsi DKI Jakarta serius untuk membuat Jakarta menjadi kota yang bebas asap rokok. Karenanya, untuk menangani masalah asap rokok di Jakarta terutama di terminal bus, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah serius menyosialisasikan larangan merokok di terminal bus.
Anton R Perura, Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sabtu (24/1) siang, mengatakan, terminal dipilih untuk menyosialisasikan larangan merokok yang tertuang dalam Perda No 5 Tahun 2005 dan Pergub No 75 Tahun 2005 karena terminal merupakan tempat perpindahan moda dan orang.
"Karenanya dipilih terminal agar sosialisasi merata. Selain terminal sebenarnya halte bus juga merupakan kawasan bebas asap rokok, tetapi tidak ada petugas di sana, karenanya kami berharap partisipasi masyarakat untuk menegur," kata Anton.
Meski begitu, Anton mengatakan, Dishub telah melakukan sosialisasi di semua terminal di ibu kota yang jumlahnya sebanyak 24 terminal. Namun, tindakan hanya diberikan utama
"Bentuk sosialisasinya dengan spanduk, sedangkan bentuk tindakannya misalnya berbentuk fisik. Seperti push up, dan lain-lain," tambahnya.
Anton menambahkan, karena saat ini masih dalam tahap sosialisasi, maka sanksi yang diberikan masih sebatas peneguran dan sanksi fisik.
Ia mengatakan untuk menimbulkan efek jera para pengemudi agar tidak merokok di terminal, maka bila diperlukan Dishub akan menjalankan tindakan lain yang lebih berat, yakni mencabut izin trayek. Namun, saat ini masih sebatas peneguran.
"Pencabutan izin trayek itu kami pikir relatif lebih efektif karena sopir kan takut kalau izin trayeknya dicabut mereka tidak bisa dapat uang, sementara kalau didenda kan bisa bayar. Kemungkinan baru tengah tahun kita laksanakan," tambahnya.
Anton juga menyebut, Dishub menurunkan personel sejumlah 300-400an orang di 23 terminal tersebut untuk menindak sopir yang melanggar larangan merokok.
Berkenaan dengan hasil monitoring YLKI, di mana jumlah perokok terbanyak terdapat di angkutan umum, Anton melihatnya sebagai langkah baik. Hal ini karena dari hasil monitoring tersebut, banyak perokok menyadari bahwa merokok di kawasan umum merupakan pelanggaran.
"Dengan tahunya para perokok akan pelanggaran, kita bisa lebih mudah menindaknya, sehingga, sebenarnya hanya perlu dilakukan sosialisasi," jelasnya.(Agustin Setyo Wardani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News