Sumber: Warta Kota | Editor: Amal Ihsan
BALAI KOTA. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1 tahun 2015 tentang larangan penyelenggaraaan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang mulai berlaku sejak 13 Januari 2015 lalu. Karena itu reklame rokok yang masih ada di ruang publik akan segera ditertibkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Sudah efektif karena sudah diundangkan 13 Januari 2015 lalu. Jadi tidak boleh lagi ada izin untuk iklan luar media luar ruang, kecuali yang sudah ada entah di pelosok mana sampai izinnya berakhir," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu menuturkan alasan dikeluarkan Pergub pelarangan reklame untuk rokok dan tembakau karena seruan dari dunia. Selain itu, pelarangan reklame rokok dan tembakau itu berdasarkan masukan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat.
"Kalau yang masih ada izinnya dipersilakan sampai izinnya habis. Yang baru-baru nggak mungkin. Nanti kita ingatkan Satpol PP bersihkan," ungkapnya.
Dia tidak memperdulikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame yang berasal dari perusahaan rokok atau tembakau. Menurutnya, yang terpenting adalah kesehatan dari masyarakat Ibukota Jakarta.
"Kita kan lebih milih sehat daripada duit," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News