Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengeluarkan aturan larangan merokok di dalam sarana angkutan umum. JA Barata dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta Rabu (10/12) mengatakan, aturan larangan merokok di angkutan umum tersebut telah dituangkan langsung oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melalui Surat Edaran No. SE 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Dalam Sarana Angkutan Umum.
Barata mengatakan, dalam surat edaran yang ditandatangani pada 3 Desember lalu tersebut, Jonan memerintahkan kepada seluruh operator angkutan penumpang kendaraan bermotor umum, operator angkutan penumpang KA, operator angkutan penumpang angkutan laut, operator angkutan penumpang angkutan penyeberangan, dan operator angkutan penumpang angkutan udara agar memberlakukan larangan merokok di angkutan mereka.
Bukan hanya itu saja, untuk mempertegas larangan tersebut Jonan juga memerintahkan semua operator moda transportasi untuk memasang stiker dengan tulisan “Dilarang Merokok” pada setiap sarana angkutan mereka.
Selain larangan merokok, dalam edaran tersebut Jonan juga melarang operator untuk menyediakan sarana merokok di dalam sarana angkutan mereka. Dan terakhir, Jonan juga memerintahkan kepada operator untuk meningkatkan pengawasan kepada awak dan penumpang mereka dan memberikan sanki bila penumpang dan awak tersebut melakukan pelanggaran.
"Larangan merokok di sarana angkutan umum tersebut sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang menyebutkan bahwa angkutan umum ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News