Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan, penindakan terhadap pelanggar larangan merokok di terminal di Ibu Kota bakal dijalankan pada awal tahun depan. Sementara ini, Dishub menyatakan masih melakukan sosialisasi terhadap pelanggar.
"(Penindakan) Kita coba mulai tahun depan. Saat ini sosialisasi dulu. Memang enggak bisa kita lakukan penindakan kalau enggak ada sosialisasi. Jadi, kita kasih tahu dulu," kata Kepala UPT Terminal DKI Jakarta Anton Parura, di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (2/12/2014).
Menurut Akbar, pada proses sosialisasi ini, akan ada sanksi berupa teguran bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran dengan merokok di dalam terminal. Ke depannya, sanksi penindakan akan dilakukan. Namun, dia belum menyebut sanksi tersebut berupa apa.
"Untuk penindakan, harus ada penyidik pegawai negeri sipil. Sekarang masih pembinaan dan sosialisasi," ujar Anton.
Kendati demikian, ia menegaskan larangan merokok di terminal sudah mulai berlaku saat ini dan ditandai dengan penyebaran stiker imbauan di angkutan umum dan area terminal.
Terlebih lagi, lanjutnya, peraturannya pun sudah ada, yakni melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Pergub Nomor 75 Tahun 2005 dan Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Selain itu, melalui rencana perbaikan infrasktruktur terminal dengan menjadikannya lebih modern, pihaknya berharap akan menghilangkan perokok di terminal. Anton mengakui tidak mudah untuk menjadikan terminal tanpa asap rokok dalam seketika.
"Semua pasti ada kesulitan dalam implementasinya, tapi kita harus coba. (Contoh) Dulu orang naik turun bus sembarangan. Sekarang, setelah ada perubahan infrastruktur (seperti transjakarta), orang naik turun bus di halte kan," ujar Anton. (Robertus Belarminus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News