kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal wacana pemberian bantuan iuran BP Jamsostek, ini kata serikat pekerja


Selasa, 27 April 2021 / 19:01 WIB
Soal wacana pemberian bantuan iuran BP Jamsostek, ini kata serikat pekerja
ILUSTRASI. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji memberikan bantuan iuran untuk program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Wujudnya nanti akan seperti bantuan iuran bagi pekerja miskin dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menyasar pekerja atau buruh dengan upah rendah.

Menanggapi hal itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk membahas rencana tersebut dengan mempertimbangkan berbagai hal. Misalnya kejelasan bantuan iuran apa yang akan diberikan.

"Kalau itu memang benar ada bantuan iuran untuk pekerja informal dalam program JKM (jaminan kematian), maka itu kami merespon dengan positif," ujar Said saat dihubungi, Selasa (27/4).

Namun demikian, Said menilai kemungkinan akan sulit jika memberikan bantuan iuran pekerja informal yakni bantuan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK). Karena akan sulit menilai kriteria kecelakaan kerja bagi semua bidang pekerjaan informal.

Baca Juga: Begini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan program JHT via online

"Cuma persoalannya, pertanyaannya berapa jumlah pekerja informal yang bisa ditanggung oleh bantuan pemerintah tadi baik dari pusat APBN, maupun dari APBD. Kalau sampai pekerja informal menurut BPS sekitar 70 jutaan lebih, darimana anggarannya, berat sekali, rasanya nggak mungkin," ujar Said.

Selain itu, Said meminta pemerintah menetapkan kriteria yang jelas dalam memberikan bantuan iuran tersebut. Kemudian, berapa lama bantuan akan diberikan dan jaminan program apa yang akan diberikan.

"Apakah seperti buruh bangunan. Kalau buruh bangunan selama ini memang sudah dapat yang dibayarkan iurannya oleh kontraktor, tapi hanya untuk 2 program yakni jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja," tutur Said.

Selanjutnya: Wacana Kemnaker bentuk program jaminan pensiun bagi pekerja non formal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×