kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wacana Kemnaker bentuk program jaminan pensiun bagi pekerja non formal


Senin, 26 April 2021 / 16:42 WIB
Wacana Kemnaker bentuk program jaminan pensiun bagi pekerja non formal
ILUSTRASI. Kemnaker ingin bentuk program jaminan pensiun bagi pekerja non formal


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuat wacana untuk membuka program jaminan pensiun bagi pekerja bukan penerima upah atau pekerja non-formal.

Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Untuk saat ini, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan.

"Pemerintah juga mewacanakan program jangka panjang bagi pekerja bukan penerima upah dengan program Jaminan Pensiun yang saat ini sedang dibahas di RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (26/4).

Selama ini, program jaminan pensiun hanya dapat diikuti oleh pekerja formal. Sementara pekerja non formal hanya menjadi peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) saja.

Selain itu, Kemnaker juga tengah membahas adanya bantuan iuran untuk program JKK dan JKM. Nantinya hal tersebut akan seperti bantuan iuran bagi pekerja miskin dalam Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca Juga: Kemnaker: pekerja kontrak dan outsourcing berhak terima THR

"Tahun ini pemerintah sedang melakukan pengkajian penerima bantuan iuran untuk pekerja program JKK dan JKM," terang Anwar.

Sebelumnya Kemnaker dan Badan Penyelenggara Jamsostek juga telah meluncurkan bantuan beasiswa pendidikan. Bantuan tersebut diberikan kepada anak dari pekerja yang menjadi peserta JKK dan JKM.

"Diharapkan pekerja menyadari pentingnya program Jamsostek dan akan meningkatkan kepesertaan baik pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah," jelas dia. 

Selain itu penjaringan peserta juga dilakukan melalui Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jamsostek. Inpres tersebut melibatkan berbagai Kementerian dan Lembaga dalam rangka perlindungan terhadap pekerja.

Selanjutnya: Menaker Ida Fauziyah sebut 34 provinsi telah membentuk posko THR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×