kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Soal tuntutan kenaikan upah minimum, ini penjelasan Menaker


Senin, 15 November 2021 / 18:58 WIB
Soal tuntutan kenaikan upah minimum, ini penjelasan Menaker
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Anna Suci Perwitasari

Adapun formulasi penyesuaian upah menggunakan PP 36 tahun 2021 ialah berdasarkan dari salah satu pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Ida menyebut nantinya akan dilihat dari kedua komponen tersebut mana yang tertinggi.

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi terkait PP 36 tahun 2021 kepada para Gubernur yang nantinya diminta diteruskan kepada Bupati/Walikota di masing-masing wilayah.

"Karena nanti tidak akan ada upah minimum di bawah batas bawah, karena begitu ada provinsi yang upah minimum provinsinya berada di batas bawah maka dia harus ditetapkan pada batas itu. Tidak boleh di bawah dari batas bawah yang ada formula perhitungannya," tegas Ida.

Sebelumnya Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mengatakan, pemerintah perlu mempertimbangkan suara dari pekerja/buruh yang menginginkan adanya kenaikan upah tahun depan. Dimana Netty menyebut, meski pandemi berimbas pada perekonomian namun ada beberapa sektor industri yang tetap bertahan, bahkan ada yang mengalami pertumbuhan.

Baca Juga: Kemenaker: Kenaikan upah rata-rata 1,09% 2021, upah 4 provinsi tak naik

"Karena memang nanti ada batas penetapan UMP dan UMK, Saya pikir kita juga perlu sekali lagi menunjukkan keberpihakan. Saya mendesak kepada pemerintah melalui Menaker untuk mempertimbangkan dan memperhatikan aspirasi buruh dan teman-teman pekerja," kata Netty.

Netty melanjutkan, dengan adanya kenaikan upah maka secara otomatis juga memantik tingkat kesejahteraan keluarga buruh dan pekerja. Hingga nantinya kenaikan upah dapat menurunkan berbagai permasalahan sosial seperti stunting, putus sekolah, pekerja anak dan permasalahan sosial lainnya.

Selanjutnya: COP26 sepakati pengurangan penggunaan batubara, begini tanggapan emiten batubara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×