kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,35   -7,01   -0.75%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenaker: Kenaikan upah rata-rata 1,09% 2021, upah 4 provinsi tak naik


Senin, 15 November 2021 / 18:23 WIB
Kemenaker: Kenaikan upah rata-rata 1,09% 2021, upah 4 provinsi tak naik


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan mulai membuka kenaikan upah tahun 2022. Menggunakan formula baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kenaikan upah rata-rata tahun depan hanya 1,09%. 

Meski naik tipis, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri memaparkan,  ada empat provinsi yang tidak akan mengalami kenaikan upah minimum pada tahun 2022 mendatang. 

Ini karena nilai upah minimum atau UM tahun 2021 keempat Provinsi itu lebih tinggi dari Batas Atas upah minimum. Sehingga UM tahun 2022 ditetapkan nilainya sama dengan upah minimum 2021.

Baca Juga: Tok! UMP Jakarta 2022 minimum Rp 4,45 juta dan terendah Jawa Tengah Rp 1,81 juta

Keempat provinsi tersebut adalah: “Sumatera Selatan Rp 3.144.446, Sulawesi Utara Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, dan Sulawesi Barat Rp 2.678.863,” sebut Indah dalam Seminar Terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin (15/11).

Berdasarkan data-data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menjadi rujukan formula penghitungan upah, maka Upah Minumu Provinsi  terendah terjadi di Jawa Tengah dan tertinggi DKI Jakarta. Yakni Rp 1.813.011 di Jawa Tengah dan UMP tertinggi DKI Jakarta Rp 4.453.724. 

Sementara perihal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dari 34 Provinsi terdapat 26 Provinsi yang telah menetapkan UMK. Dari Kabupaten/Kota di 26 Provinsi sebanyak 255 Kabupaten/Kota yang telah menetapkan UMK.

"Namun, ada 42 UMK yang tidak mengalami penyesuaian," ujarnya.

Adapun nilai kenaikan UMK tertinggi di Kota Palu yakni sebesar Rp 174.840 dan kenaikan UMK terendah di Kabupaten Padang Lawas Utara sebesar Rp 277.

Targetnya: Penetapan UMP harus diumumkan oleh Gubernur paling lambat 21 November 2021. Sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2021. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×