kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal tuntutan kenaikan upah minimum, ini penjelasan Menaker


Senin, 15 November 2021 / 18:58 WIB
Soal tuntutan kenaikan upah minimum, ini penjelasan Menaker
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan upah minimum kini sedang hangat dibicarakan. Para serikat pekerja atawa buruh pun menginginkan adanya kenaikan upah minimum untuk tahun depan tahun depan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan pengupahan di tahun 2021 sudah mengacu dengan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dimana kebijakan tersebut diklaim berimbang untuk mengurangi kesenjangan antara wilayah dengan upah minimum yang tinggi dan wilayah dengan upah minimum rendah.

"Filosofinya adalah terwujudnya keadilan antar wilayah. Saya juga ingin sampaikan bahwa kebijakan penetapan upah minimum merupakan program strategis nasional karena ini digunakan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan," jelas Ida saat RDP bersama Komisi IX DPR RI, Senin (15/11).

Ida bilang, upah minimum ditetapkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan. Kemudian bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan penentuannya upahnya menggunakan struktur skala upah yang ditetapkan perusahaan.

Adapun di Indonesia, data pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan adalah 1 juta-2 juta pekerja tiap tahunnya dan mayoritas merupakan lulusan baru atau fresh graduate.

Baca Juga: Tok! UMP Jakarta 2022 minimum Rp 4,45 juta dan terendah Jawa Tengah Rp 1,81 juta

Filosofi formula upah minimum adalah memacu laju pertumbuhan upah minimum di wilayah-wilayah yang capaian upah minimum yang relatif rendah, dibandingkan rata-rata konsumsi wilayah tersebut. Ida menegaskan nantinya diharapkan tidak ada upah yang di bawah batas bawah.

"Kemudian kami harus terus mengendalikan atau menahan laju pertumbuhan upah minimum di wilayah-wilayah yang capaian upah minumnya relatif tinggi dibandingkan rata-rata konsumsi wilayah tersebut," jelasnya.

Dengan kondisi tersebut maka, pemerintah melakukan penyesuaian penetapan upah minimum. Dimana upah minimum untuk tahun 2022 ditetapkan pada nilai tertentu di atas batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan dengan menggunakan formula penyesuaian.

Ida melanjutkan, formula batas atas dan batas bawah itu tidak dikenal di PP 78 Tahun 2015. Adanya kebijakan formula batas atas dan batas atas dan batas bawah baru terdapat di PP 36 tahun 2021, yang ditujukan untuk mengurangi kesenjangan upah minimum wilayah. Sehingga nantinya terwujud keadilan pengupahan antar wilayah.

"Jadi nanti kalau yang atas itu sudah tinggi [upahnya] itu naik terus, sementara yang bawah ini naik akan tetapi tidak bisa mengejar. Maka tidak akan pernah ketemu pada titik yang ideal. PP 36 tahun 2000 21 ini adalah mencoba mengurai kesenjangan upah minimum sehingga terwujudnya keadilan antar wilayah," paparnya.

Adapun formulasi penyesuaian upah menggunakan PP 36 tahun 2021 ialah berdasarkan dari salah satu pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Ida menyebut nantinya akan dilihat dari kedua komponen tersebut mana yang tertinggi.

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi terkait PP 36 tahun 2021 kepada para Gubernur yang nantinya diminta diteruskan kepada Bupati/Walikota di masing-masing wilayah.

"Karena nanti tidak akan ada upah minimum di bawah batas bawah, karena begitu ada provinsi yang upah minimum provinsinya berada di batas bawah maka dia harus ditetapkan pada batas itu. Tidak boleh di bawah dari batas bawah yang ada formula perhitungannya," tegas Ida.

Sebelumnya Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mengatakan, pemerintah perlu mempertimbangkan suara dari pekerja/buruh yang menginginkan adanya kenaikan upah tahun depan. Dimana Netty menyebut, meski pandemi berimbas pada perekonomian namun ada beberapa sektor industri yang tetap bertahan, bahkan ada yang mengalami pertumbuhan.

Baca Juga: Kemenaker: Kenaikan upah rata-rata 1,09% 2021, upah 4 provinsi tak naik

"Karena memang nanti ada batas penetapan UMP dan UMK, Saya pikir kita juga perlu sekali lagi menunjukkan keberpihakan. Saya mendesak kepada pemerintah melalui Menaker untuk mempertimbangkan dan memperhatikan aspirasi buruh dan teman-teman pekerja," kata Netty.

Netty melanjutkan, dengan adanya kenaikan upah maka secara otomatis juga memantik tingkat kesejahteraan keluarga buruh dan pekerja. Hingga nantinya kenaikan upah dapat menurunkan berbagai permasalahan sosial seperti stunting, putus sekolah, pekerja anak dan permasalahan sosial lainnya.

Selanjutnya: COP26 sepakati pengurangan penggunaan batubara, begini tanggapan emiten batubara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×