kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal RUU POM, Kominfo usul adanya bab yang mengatur soal e-farmasi


Rabu, 30 September 2020 / 15:55 WIB
Soal RUU POM, Kominfo usul adanya bab yang mengatur soal e-farmasi
ILUSTRASI. obat


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengawasn Obat dan Makanan (RUU POM) masih berlanjut. Kini pembahasan sampai pada tahap mendengar pendapat antara Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), BKPM, Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, dan stakeholder lainnya.

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan menyampaikan bahwa pihaknya mengusulkan adanya bab tersendiri yang membahas mengenai e-farmasi atau e-apotek. Perubahan diusulkan ada pada pasal 45 RUU POM mengenai penjualan obat secara online.

"Kami mengusulkan bab tersendiri mengatur e-farmasi. Kalau menyangkut e-farmasi itu sama seperti apotek dan farmasi lainnya hanya melakukan kegiatannya melalui online," jelas Samuel saat Rapat Dengar Pendapat RUU POM bersama Komisi IX DPR RI pada Rabu (30/9).

Samuel menambahkan pengobatan secara online tentunya terdapat resep namun berbentuk elektronik, sama halnya seperti pengobatan pada umumnya. Hanya saja Samuel menekankan bahwa resep yang ada harus berasal dari dokter dan sudah terverifikasi serta terdaftar. 

Baca Juga: RUU POM, Ikatan Apoteker usulkan pengaturan penjualan obat via elektronik

Dari hal tersebut maka Samuel menambahkan harus ada penjabaran mengenai bagaimana pengendalian dalam pelaksanaannya. Oleh karenanya perlu adanya bab tersendiri yang membahas mengenai e-farmasi di RUU POM.

"Pengobatan secara online pastinya memerlukan sama, kalau kita ke apotek membutuhkan yang namanya elektronik resep jadi resepnya harus terdaftar, yang menangani adalah dokter yang punya izin berpraktek itu pun harus harus menandatangani. Jadi dokumen ini bisa diverifikasi keabsahannya, bisa dijamin dan juga semua transaksi yang melalui e-farmasi atau mungkin nanti yang disepakati harus dilaporkan kepada badan POM," jelasnya.

Pihaknya diakui Samuel siap jika nanti diminta untuk membantu dalam perumusan bab mengenai e-farmasi atau e-apotek. "Kalau memang ini harus ada bab tersendiri yang sudah ada di undang-undang, kalau memang disetujui kami siap membantu untuk merumuskannya," ungkap Samuel.

Selanjutnya: Pelaku usaha soroti sanksi pidana yang tercantum pada RUU POM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×