kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   -23.000   -1,19%
  • USD/IDR 16.600   -70,00   -0,42%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Soal RUU minuman beralkohol, ini usulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI)


Rabu, 14 Juli 2021 / 18:58 WIB
Soal RUU minuman beralkohol, ini usulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
ILUSTRASI. Minuman beralkohol (minol), minuman keras. Soal RUU minuman beralkohol, ini usulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

“Bagaimana kita punya aturan yang melindungi dan bagaimana agar aparat punya satu payung hukum karena setiap hari banyak yang mengadukan kepada kami, kemudian kita konsultasi kepada aparat dan aparat juga sangat berharap Indonesia punya payung hukumnya agar mereka bisa menindaklanjuti lagi kasus itu,” ucap Fahira.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, perlu adanya kajian terkait penerimaan negara dari sektor minuman beralkohol dan beban ekonomi dan kesehatan yang ditanggung akibat adanya konsumsi minuman beralkohol.

“Dalam beberapa studi lebih berat cost nya atau kerugian ekonominya, sehingga itu mungkin bisa jadi pertimbangan dapatnya tidak seberapa tetapi kerugian ekonomi yang harus dimitigasi kalau terus menerus regulasinya seperti sekarang,” ungkap Bhima.

Baca Juga: DPR mengaku belum terima draf RUU Sektor Keuangan yang masuk prolegnas prioritas

Bhima mengatakan, dalam studi yang dilakukan Montarat Thavorncharoensap (peneliti spesialis dampak minuman beralkohol terhadap perekonomian) menunjukkan bahwa beban ekonomi dari minuman beralkohol adalah 0,45% hingga 5,44% dari PDB (Produk Domestik Bruto). Hal ini merupakan hasil riset di 12 negara.

Jika menerapkan angka yang dipakai AS yaitu 1,66%. Kemudian, PDB Indonesia pada tahun 2020 sebesar Rp 15.434,2 triliun dikalikan 1,66%, maka hasilnya beban ekonomi minuman beralkohol yang mesti ditanggung Indonesia sebesar Rp 256 triliun.

Bahkan jika diambil dari angka 0,45%, maka beban ekonomi yang mesti ditanggung sebesar Rp 69,4 triliun, dimana angka tersebut tetap lebih tinggi dari penerimaan negara dari cukai yang sebesar Rp 7,14 triliun per tahunnya.

“Jadi memang semangatnya membutuhkan regulasi yang lebih ketat lagi, entah judulnya larangan atau pengendalian. Tapi saya tetap mendukung dalam menyelamatkan perekonomian jangka panjang tentunya banyak sektor yang masih digarap atau didukung selain dari minuman beralkohol sehingga lebih tepat untuk melakukan pelarangan,” ucap Bhima.

Selanjutnya: RUU larangan minuman beralkohol mendapat pertentangan dari APIDMI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×