kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal RUU minuman beralkohol, ini usulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI)


Rabu, 14 Juli 2021 / 18:58 WIB
Soal RUU minuman beralkohol, ini usulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
ILUSTRASI. Minuman beralkohol (minol), minuman keras. Soal RUU minuman beralkohol, ini usulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebut, perlu adanya keseimbangan pengaturan antara melindungi masyarakat yang rentan dari berbagai dampak buruk minuman beralkohol. Serta kepentingan industri minuman beralkohol, pariwisata dan/atau adat istiadat yang perlu diatur dalam RUU minol.

Hal tersebut disampaikan perwakilan IDI yakni Gerald Mario Semen dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) RUU minol dengan Badan Legislasi, Rabu (14/7). “Harapan kami tentu ada keseimbangan (antara keduanya). Apapun judulnya kami mendukung, tentunya ini demi masyarakat Indonesia,” ujar Gerald dalam RDPU dengan Badan Legislasi DPR, Rabu (14/7).

Lebih lanjut, IDI mengatakan, tidak ada urgensi yang tinggi dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU minol). Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2007, prevalensi penggunaan alkohol usia lebih 10 tahun sebanyak 3% dan pada riskesdas tahun 2018 sebanyak 3,3%. Sedangkan, prevalensi merokok usia lebih 10 tahun sebanyak 28,8% dan pada riskesdas tahun 2018 sebanyak 29,3%.

“Menurut pendapat kami, RUU tentang larangan minuman beralkohol tidak memiliki urgensi yang tinggi karena berdasarkan riset kesehatan dasar (Riskesdas) tahun 2007 dan 2018, penggunaan prevalensi konsumsi penggunaan alkohol masih jauh lebih kecil dibandingkan dengan prevalensi merokok pada penduduk usia 10 tahun,” terang Gerald.

Baca Juga: Prolegnas prioritas tahun 2021 bakal dievaluasi pada bulan Juli

IDI mengusulkan sejumlah poin-poin yang mesti ada dalam RUU minol. Yakni batas kandungan alkohol pada minuman yang beredar di Indonesia dan tempat yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol. Kemudian, pengaturan minuman beralkohol tradisional harus diatur melalui peraturan daerah.v“Batas usia orang yang boleh mengkonsumsi minuman beralkohol,” ucap Gerald.

Gerald mengatakan, penggunaan minuman beralkohol memang dapat menimbulkan berbagai komplikasi kesehatan. Baik kesehatan fisik maupun kesehatan mental.Ganggu

an kesehatan mental dapat terjadi akibat efek alkohol terhadap otak maupun efek tidak langsung alkohol terhadap kehidupan biopsikososial penggunanya seperti permasalahan hukum, kemiskinan, masalah rumah tangga dan lainnya. “Pengguna alkohol menjadi pintu masuk untuk penggunaan narkoba yang lain. Ini memang harus dikendalikan,” ungkap dia. 

Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris berharap Indonesia bisa meniru negara-negara lain yang memproduksi alkohol dan punya payung hukum peraturannya berupa undang-undang.

Sebab, dalam KUHP disebutkan bahwa pengguna minuman beralkohol yang mengganggu ketertiban umum, mengancam orang lain atau merintangi lalu lintas diancam kurungan penjara paling lama enam hari dan pidana denda paling banyak Rp 375. Hal ini terdapat dalam pasal 492 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: MUI dan NU mendesak pemerintah hentikan penerbitan IUI minol




TERBARU

[X]
×