kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,54   6,90   0.74%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR mengaku belum terima draf RUU Sektor Keuangan yang masuk prolegnas prioritas


Selasa, 30 Maret 2021 / 17:35 WIB
DPR mengaku belum terima draf RUU Sektor Keuangan yang masuk prolegnas prioritas
ILUSTRASI. Ketua DPR Puan Maharani (tengah) berbincang dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) saat memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/3/2021).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan legislator hingga kini belum menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dari pemerintah. 

Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan, saat ini draf yang beredar di kalangan masyarakat merupakan dokumen yang tidak resmi. 

“Pemerintah belum kirim draf. Draf yang beredar di masyarakat merupakan draf yang tidak resmi. Makanya, kok banyak yang konfirm ke saya? Padahal pemerintah belum kirim. Ini kalau nga resmi gampang dibantah,” ujar Misbakhun, Selasa (30/3) via video conference. 

Meski pemerintah ini belum menyerahkan kepada wakil rakyat, tetapi Misbakhun memastikan RUU ini sudah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dan bahkan sejak tahun lalu sudah ada wacananya. 

Baca Juga: RUU larangan minuman beralkohol mendapat pertentangan dari APIDMI

Namun, Misbakhun memberi usul, dalam menyusun draf tersebut, sebaiknya pemerintah tak membongkar undang-undang otoritas moneter. Malah sebaiknya, pemerintah merevisi aturan tentang mekanisme pengambilan kebijakan fiskal agar sinergis. 

Tak hanya itu, Misbakhun juga menyoroti masalah independensi Bank Indonesia (BI). Menurutnya, ini adalah hal yang krusial karena salah satu tolok ukur kepercayaan dunia internasional pada suatu negara adalah independensi bank sentralnya. 

“Ini hal yang serius dan perlu sekali kita perhatikan. Jangan sampai independensi BI terganggu. Makanya makna ini harus diterjemahkan dalam RUU secara konkrit,” tandasnya. 

Selanjutnya: Sah, DPR tetapkan 33 RUU dalam prolegnas prioritas tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×