kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal RUU Cipta Kerja, ini penjelasan wakil ketua Baleg


Selasa, 04 Agustus 2020 / 19:43 WIB
Soal RUU Cipta Kerja, ini penjelasan wakil ketua Baleg
ILUSTRASI. Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin (ketiga kiri) berjabat tangan bersama Ketua Badan Legislasi (Baleg) periode 2019-2024 Supratman Andi Agtas (ketiga kanan) dan Wakil Ketua Ibnu Multazam (kedua kiri), Willy Aditya (kanan), Achmad Baidowi (ki


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya mengatakan, Panja RUU Cipta Kerja telah menyelesaikan 3.172 daftar inventaris masalah (DIM).

Willy mengatakan, beberapa hal yang telah diselesaikan diantaranya terkait substansi kata izin yang terdapat dalam DIM akan diganti menjadi perizinan berusaha. Hal ini untuk memudahkan integrasi kategori perizinan berusaha.

Kemudian, DIM terkait kewenangan teknis menteri, kepala lembaga dan pemerintah pusat. Selain itu, DIM konversi peraturan pelaksana yang sebelumnya berupa Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala Lembaga disatukan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga: BKPM berharap UU Omnibus Law Cipta Kerja segera diselesaikan

“Itu yang sudah dibahas, BAB 3 sedang dibahas. BAB yang sudah diselesaikan itu BAB 1, BAB 2 dan BAB 5,” kata Willy ketika dihubungi, Selasa (4/8).

Willy mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja tetap berjalan saat DPR tengah masa reses. Meski begitu, hal ini tidak menyalahi aturan manapun. Selain itu, Ia menyebutkan, pembahasan BAB 4 tentang ketenagakerjaan akan dibahas paling terakhir.

“Lanjut (pembahasan) lusa, DIM yang bersifat kewenangan daerah dan pemerintah pusat serta sanksi pidana dan sanksi administrasi,” kata dia.

Baca Juga: Pengusaha ingin RUU Cipta Kerja disahkan secepatnya, ini alasannya

Sebagai informasi, masih terdapat 3.480 DIM yang akan dibahas Panja RUU Cipta Kerja. Artinya masih terdapat sekitar 52 persen DIM yang harus diselesaikan Panja RUU Cipta Kerja.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Tim Tripartit yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Ia mengklaim Tim Tripartit secara intens terus berdialog selama hampir sebulan untuk membahas substansi RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan ini.

“Seluruh masukan dari tim Tripartit ini akan dipergunakan sebagai rumusan penyempurnaan dari Draft RUU Cipta Kerja yang telah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hasil rumusan penyempurnaan ini akan segera disampaikan ke DPR,” kata Ida dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/8).




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×