kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal RUU Cipta Kerja, ini penjelasan wakil ketua Baleg


Selasa, 04 Agustus 2020 / 19:43 WIB
Soal RUU Cipta Kerja, ini penjelasan wakil ketua Baleg
ILUSTRASI. Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin (ketiga kiri) berjabat tangan bersama Ketua Badan Legislasi (Baleg) periode 2019-2024 Supratman Andi Agtas (ketiga kanan) dan Wakil Ketua Ibnu Multazam (kedua kiri), Willy Aditya (kanan), Achmad Baidowi (ki


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Ida mengatakan, pemerintah telah mencatat banyak masukan yang bersifat konstruktif selama pembahasan berlangsung. Pendapat dan pandangan yang disampaikan oleh Tim akan menjadi bahan pertimbangan Pemerintah dalam menyampaikan usulan penyempurnaan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

Ida mengaku, semua materi muatan tersebut telah selesai dibahas. Ia mengatakan, terdapat beberapa materi yang tercapai kesepahaman bersama, namun ada juga yang tidak. Pemerintah akan mendalami dan mencermati kembali masukan-masukan dari Tim dan mencari jalan tengah atas beberapa perbedaan pandangan baik dari unusr pekerja/buruh, unsur pengusaha maupun unsur pemerintah.

Baca Juga: Airlangga Hartarto sebut program pemulihan ekonomi akan berlanjut pada 2021

”Untuk selanjutnya saya selaku penerima amanat dari Menko Perekonomian maka kami akan menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dari Tim Tripartit ini kepada Menko Perekonomian. Untuk kemudian diserahkan ke DPR untuk proses pembahasan berikutnya,”kata Ida.

Sebagai informasi, pembentukan Tim Tripartit ini sebagai tindak lanjut dari pertemuan tanggal 3 Juli 2020 yang dihadiri seluruh pimpinan Kadin/Apindo dan pimpinan Serikat pekerja/buruh. Sedikitnya Tim Tripartit telah melakukan 9 (sembilan) kali pertemuan dalam kurun waktu waktu dari tanggal 8 Juli s.d 23 Juli 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×