Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di masa Pandemi Covid-19, pemerintah memberikan kewenangan pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan pemerintah kepada investor lewat Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2019.
Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, mengatakan, lewat Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2019, nantinya, segala izin usaha di 22 Kementerian/Lembaga akan sepenuhnya diserahkan kepada BKPM. Adapun termasuk izin bagi pada investor yang berinvestasi di Indonesia akan lebih disederhanakan.
Baca Juga: BKPM: Melalui Inpres No.7/2020, tak ada lagi kesan Indonesia mempersulit investor
Bahkan, ia sempat menyinggung bahwa, Omnibus Law akan memberikan kemudahan untuk berinvestasi di Indonesia. Untuk itu, Bahlil menyebutkan ada tiga hal yang membuat UU omnibus law cipta lapangan kerja dianggap sangat penting.
Pertama, terkait penyederhanaan izin. Ia menyebut, selama ini Indonesia dianggap memiliki izin yang sulit bagi para investor.
Menurutnya, sudah betul kalau dalam UU Omnibus Law, segala perizinan ditarik ke presiden, setelah itu presiden mengembalikan lagi kepada Gubernur, Walikota, Provinsi dan Kementerian/Lembaga yang tentu harus disertai dengan aturan main yang jelas.
Baca Juga: Prosedur mendapatkan fasilitas pajak penghasilan bagi investor lebih mudah
Kedua yakni terkait ,Omnibus Law dapat memberikan ruang yang cukup bagi para UMKM. Ia mencontohkan, misalnya, Indonesia ingin menaikkan pertumbuhan UMKM dimana UMKM memiliki kontribusi sekitar 60% pada ekonomi Indonesia. Tetapi, negara belum hadir secara maksimal lewat regulasi untuk mendesain UMKM lewat izin-izin yang dipersulit.
“Sekarang kita ingin di Undang-undang Omnibus Law yang sudah ada, izin UMKM itu satu lembar surat aja,” Tutur Bahlil dalam live conference, Selasa (4/8).