kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.098.000   -17.000   -0,80%
  • USD/IDR 16.571   109,00   0,66%
  • IDX 8.008   -16,75   -0,21%
  • KOMPAS100 1.116   -7,41   -0,66%
  • LQ45 809   -5,92   -0,73%
  • ISSI 276   0,10   0,04%
  • IDX30 421   -3,05   -0,72%
  • IDXHIDIV20 483   -7,14   -1,46%
  • IDX80 123   -0,71   -0,57%
  • IDXV30 132   -1,87   -1,40%
  • IDXQ30 134   -2,10   -1,54%

Soal Rangkap Jabatan Wamen sebagai Komisaris BUMN, Begini Penjelasan Mensesneg


Kamis, 18 September 2025 / 14:38 WIB
Soal Rangkap Jabatan Wamen sebagai Komisaris BUMN, Begini Penjelasan Mensesneg
ILUSTRASI. Mensesneg sebut wakil menteri Kabinet Merah Putih yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN bagian dari penugasan sesuai tugas dan fungsinya. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/app/tom.


Sumber: Kompas TV | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyebut wakil menteri Kabinet Merah Putih yang rangkap jabatan sebagai komisaris badan usaha milik negara (BUMN) merupakan bagian dari penugasan sesuai tugas dan fungsinya.

Menurut Juru Bicara Presiden ini, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait rangkap jabatan para wakil menteri (wamen).

Ia menjelaskan hal itu saat menjawab pertanyaan wartawan tentang status Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo yang masih menjabat sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero).

Presiden Prabowo juga telah melantik Angga Raka sebagai Kepala Komunikasi Pemerintah pada Rabu (17/9/2025) kemarin.

"Nanti akan kita lihat sejauh mana, secara, tentu pertama masalah peraturan, ya. Itu yang pertama. Yang kedua, sebagaimana juga sudah pernah kami sampaikan bahwa saudara-saudara kita yang menjabat di komisaris itu bagian dari penugasan-penugasan sesuai dengan tugas dan fungsinya," kata Prasetyo, seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (18/9/2025).

Ia juga menjelaskan akan ada evaluasi terkait fungsi dan perundang-undangan.

"Contoh misalnya, Wamenkomdigi diberi tugas menjadi komisaris utama di PT Telkom. Nah sekarang, dengan beliau diminta menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, nanti akan kita lihat, kita evaluasi. Pertama dari sisi peraturan perundang-undangannya, yang kedua dari sisi fungsinya," bebernya.

Ia menegaskan, dari sisi fungsi Wamenkomdigi, maka jabatan sebagai Kepala Komunikasi Pemerintah masih sejalan dengan komisaris perusahaan komunikasi.

"Kalau dalam rangka menjalankan fungsi, contoh misalnya, saat ini beliau masih juga menjadi Wamenkomdigi. Itu bagian dari menjalankan kedua fungsinya supaya lebih maksimal," tuturnya.

Mengutip pemberitaan Kompas.com,  sejumlah wamen di Kabinet Merah Putih masih merangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai BUMN.

Terbaru, dua wakil menteri resmi ditunjuk menjadi Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, yakni Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan.

Sebelumnya, dalam putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi melarang rangkap jabatan untuk para wakil menteri.

Dalam pertimbangan putusan, Kamis (28/8/2025), Hakim MK Enny Nurbaningsih menyebut, dalil pemohon yang meminta agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Oleh sebab itu, hakim MK menilai perlu agar para wakil menteri dilarang merangkap jabatan agar fokus mengurus kementerian.

"Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," kata Enny dalam sidang.

Selanjutnya: PPRI Lakukan Revisi Target, Andalkan Efisiensi di Tengah Persaingan Ketat

Menarik Dibaca: Apa yang Terjadi Pada Tubuh Ketika Makan Nanas secara Rutin?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×