kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.542   -2,00   -0,01%
  • IDX 6.842   13,91   0,20%
  • KOMPAS100 989   0,32   0,03%
  • LQ45 766   2,26   0,30%
  • ISSI 219   0,32   0,15%
  • IDX30 397   1,64   0,41%
  • IDXHIDIV20 468   0,86   0,18%
  • IDX80 112   0,32   0,29%
  • IDXV30 115   0,46   0,41%
  • IDXQ30 129   0,39   0,30%

Soal Perintangan Penyidikan, PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto


Jumat, 14 Maret 2025 / 17:10 WIB
Soal Perintangan Penyidikan, PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto
ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan Suap KPU, Hasto Kristiyanto (tengah) mengepalkan tangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Sekjen DPP PDI Perjuangan itu akan menjalani sidang kembali pada Jumat (21/3) untuk pembacaan eksepsi atas dakwaan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto terkait perintangan penyidikan pada kasus suap Harun Masiku.

"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon, gugur," kata Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rio Barten Pasaribu, Jumat (14/3/2025).

Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Dalam pertimbangannya, hakim Rio menyinggung penetapan tersangka Hasto soal perintangan penyidikan perkara, yang memang sudah tertuang dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (tipikor).

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana menghalangi proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terkait kasus korupsi.

"Menimbang bahwa praperadilan hukum penetapan tersangka dalam perintangan penyidikan dalam perkara pidana sebagaimana yang dimaksud Pasal 21, tentang tindak pidana korupsi," ujar Rio.

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan terkait perkara eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.

Baca Juga: Jaksa KPK Sebut Hasto Titip Uang Rp 400 Juta untuk Suap Harun Masiku

Dua gugatan melawan KPK itu didaftarkan kubu Hasto Kristiyanto pada Senin, 17 Februari 2025 lalu. Gugatan pertama teregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan hakim tunggal Afrizl Hady.

Gugatan ini mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka dugaan suap sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.

Gugatan kedua teregister dengan nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.

Gugatan kedua menguji sah tidaknya penetapan tersangka dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.

Sementara dua gugatan tersebut telah digugurkan, Hasto kini sudah berstatus sebagai terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan yang disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto soal Perintangan Penyidikan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/03/14/16021991/pn-jaksel-gugurkan-praperadilan-hasto-soal-perintangan-penyidikan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×