kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.742.000   28.000   1,63%
  • USD/IDR 16.354   42,00   0,26%
  • IDX 6.516   -131,79   -1,98%
  • KOMPAS100 926   -15,28   -1,62%
  • LQ45 727   -11,27   -1,53%
  • ISSI 204   -5,48   -2,62%
  • IDX30 379   -5,12   -1,33%
  • IDXHIDIV20 454   -6,82   -1,48%
  • IDX80 105   -1,64   -1,53%
  • IDXV30 108   -1,53   -1,40%
  • IDXQ30 124   -1,87   -1,49%

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku


Jumat, 14 Maret 2025 / 10:19 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
ILUSTRASI. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. ANTARA FOTO/Fauzan/tom.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto telah merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Hasto diduga telah melakukan beberapa perbuatan yang dengan sengaja menghalangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi pergantian antar-waktu (PAW) Anggota DPR RI.

“Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta

Jaksa mengatakan, Hasto melalui Nur Hasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.

Pasalnya, Harun Masiku diketahui tengah dikejar oleh tim penyidik KPK dalam penyelidikan kasus suap PAW DPR RI.

“Pada sekitar pukul 18:19 WIB, terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian terdakwa melalui Nur Hasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air,” kata jaksa.

“Terdakwa memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh Petugas KPK,” ucapnya.

Setelahnya, Harun Masiku diketahui bertemu dengan Nur Hasan di Hotel Sofyan Cikini pada pukul 18.35.

Berdasarkan penelurusan tim KPK dari ponsel Nur Hasan, keduanya lantas bergeser ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

“Pada saat bersamaan Kusnadi selaku orang kepercayaan terdakwa juga terpantau berada di PTIK. Kemudian Petugas KPK mendatangi PTIK namun tidak berhasil menemukan Harun Masiku,” kata jaksa.

Pada waktu yang berbeda, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik Komisi Antirasuah.

Baca Juga: Hasto Sebut Megawati Tidak Perlu Menjenguknya di Rutan KPK

Perintah ini disebut dilakukan setelah, Penyidik KPK mengirimkan surat nomor Spgl/3838/DIK.01.00/23/06/2024, yang ditujukan untuk memanggil Hasto sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku untuk pemeriksaan tanggal 10 Juni 2024.

“Atas pemanggilan tersebut, pada tanggal 6 Juni 2024 terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Menindaklanjuti perintah terdakwa tersebut, Kusnadi melaksanakannya,” kata jaksa.

Jaksa menilai, perbuatan Hasto baik secara langsung atau dengan memberikan perintah untuk menenggelamkan telepon genggam merupakan perbuatan yang telah dengan sengaja merintangi penyidikan Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.

Selanjutnya: Dasco Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Tegaskan Tak Ada Reshuffle!

Menarik Dibaca: Gerhana Bulan Total 14 Maret 2025, Bisa Diamati di Mana?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×