Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, memutuskan untuk menunda sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/1/2025).
Sidang tersebut dijadwalkan ulang hingga 5 Februari 2025 karena ketidakhadiran KPK sebagai termohon.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Sekjen PDI-P Hasto Lawan KPK Digelar Hari Ini
"Dengan demikian kita tunda pada tanggal 5 dengan agenda memanggil kembali termohon. Sidang ditutup," ucap Djuyamto, sembari mengetuk palu sebagai tanda persetujuan penundaan sidang di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Sebelum memutuskan penundaan, terjadi diskusi antara tim hukum PDI-P yang hadir dan Djuyamto mengenai jadwal sidang.
Djuyamto menyatakan bahwa dia hanya memiliki waktu kosong pada tanggal 5 Februari.
Sementara itu, tim hukum Hasto, yang diwakili oleh Ronny Talapessy, mengusulkan agar sidang digelar pada 3 Februari.
"Tanggal 3 (Februari) saya di Tipikor. Tapi Rabu tanggal 5 itu pas kosong. Boleh ya?" tanya Djuyamto.
Baca Juga: Hasto Bakal Sampaikan Bukti Otentik di Sidang Praperadilan Lawan KPK
"Baik Yang Mulia," jawab Ronny Talapessy.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan ini diajukan oleh Hasto terkait penetapan status tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024.
Hasto menjadi tersangka dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR serta perintangan penyidikan yang melibatkan eks kader PDI-P, Harun Masiku.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Hasto Ditunda 5 Februari", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/01/21/10375931/kpk-tak-hadir-sidang-praperadilan-hasto-ditunda-5-februari.
Selanjutnya: Harga Emas Spot Naik ke US$2.724,74 Jelang Tengah Hari (21/1), Tarif Trump Jadi Fokus
Menarik Dibaca: Tips Atur Keuangan di 2025 Ala Bos SeaBank
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News