kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.555.000   9.000   0,58%
  • USD/IDR 16.190   15,00   0,09%
  • IDX 7.089   24,28   0,34%
  • KOMPAS100 1.050   2,99   0,29%
  • LQ45 820   -0,96   -0,12%
  • ISSI 212   2,00   0,95%
  • IDX30 421   -0,80   -0,19%
  • IDXHIDIV20 504   -0,45   -0,09%
  • IDX80 120   0,40   0,33%
  • IDXV30 124   0,56   0,46%
  • IDXQ30 139   -0,48   -0,34%

KPK Siap Menghadapi Praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan


Jumat, 10 Januari 2025 / 21:33 WIB
KPK Siap Menghadapi Praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan
ILUSTRASI. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan dan penelusuran aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kepada sejumlah pihak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2024). Penyidik KPK memeriksa lima orang saksi untuk didalami terkait dengan pengaturan lelang dan pemberian fee ke beberapa pihak diantaranya LPD, Pokja, PPK, oknum BPK dan lainnya. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/nym.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto (HK) yang mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, KPK siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut melalui biro hukum.

"KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK dan KPK melalui biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/).

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan Status Tersangka di KPK

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menyatakan telah menerima permohonan praperadilan dari Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto pada Jumat ini.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa Hasto menggugat status tersangka yang ditetapkan oleh KPK.

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon, yaitu KPK RI,” kata Djuyamto dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat.

Djuyamto menambahkan bahwa permohonan Hasto telah terdaftar di PN Jaksel dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Baca Juga: Megawati: KPK Enggak Ada Kerjaan Ubrek-Ubrek Pak Hasto

Ketua PN Jaksel juga telah menunjuk Djuyamto sebagai hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut.

“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” ujar Djuyamto.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap bersama-sama mantan kader PDI-P Harun Masiku.

Hasto diduga turut memberikan uang suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar kader PDI-P Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Baca Juga: KPK Kembali Panggil Sekjen PDI-P Hasto Pekan Depan

Selain itu, Hasto juga diduga menghalang-halangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku yang berstatus buron sejak 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/01/10/20402011/kpk-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-hasto-kristiyanto.

Selanjutnya: Tumpahan Minyak Laut Hitam Meluas, Otoritas Rusia Berupaya Atasi Dampak

Menarik Dibaca: Promo JSM Hypermart Periode 10-13 Januari 2025, Anggur Hijau Diskon Rp 17.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×