Sumber: TribunNews.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) mulai diarahkan tidak hanya sebagai tahapan bagi calon advokat, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas dan kesiapan profesi hukum.
Dalam konteks itu, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional menggandeng Universitas Indonesia (UI) untuk menyelenggarakan PKPA.
Ketua Umum DPN Peradi Profesional Prof. Harris Arthur Hedar mengatakan, kerja sama dengan UI merupakan tahap awal untuk membangun kemitraan pendidikan profesi advokat dengan perguruan tinggi di berbagai daerah.
Baca Juga: Pendidikan Profesi Advokat Disiapkan untuk Perkuat Kompetensi Calon Advokat
“PKPA harus menjadi ruang untuk membentuk kualitas dan karakter calon advokat,” kata Harris di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Menurut Harris, kolaborasi dengan perguruan tinggi akan diperluas ke sejumlah kota, antara lain Yogyakarta, Semarang, Bandung, Surabaya, Makassar dan Medan.
Perguruan tinggi, kata dia, diharapkan menjadi mitra dalam pengembangan pendidikan profesi advokat.
PKPA yang digelar bersama UI kali ini diikuti sekitar 600 peserta. Jumlah tersebut, menjadi salah satu penyelenggaraan PKPA dengan peserta terbanyak yang pernah digelar oleh organisasinya.
Namun, besarnya jumlah peserta juga dinilai perlu diimbangi dengan kualitas pendidikan.
Peradi Profesional menyatakan tidak ingin PKPA hanya menjadi tahapan administratif bagi calon advokat, melainkan memberikan bekal yang relevan sebelum mereka menjalankan profesinya.
Baca Juga: ERIA: ASEAN Butuh Regulasi AI yang Lebih Adaptif di Era Ekonomi Digital
Karena itu, materi PKPA akan disesuaikan dengan perkembangan hukum dan perubahan peraturan perundang-undangan. Harris mengatakan, perubahan regulasi yang terjadi pada 2026 membuat materi pendidikan profesi advokat perlu terus diperbarui.
Selain materi, kualitas pengajar juga menjadi perhatian. Peradi Profesional menyatakan akan melibatkan sumber daya manusia yang dinilai memiliki kompetensi dan memahami bidang yang diajarkan.
Harris mengatakan, pendidikan calon advokat juga perlu mencakup aspek yang lebih luas dari sekadar penguasaan teori hukum.
Calon advokat harus memiliki pemahaman mengenai etika profesi, integritas, serta kemampuan menjalankan proses beracara, baik litigasi maupun nonlitigasi.
Ke depan, kerja sama dengan perguruan tinggi diharapkan tidak berhenti pada penyelenggaraan PKPA.
Peradi Profesional mendorong pengembangan pendidikan profesi advokat di lingkungan perguruan tinggi dengan memadukan pendidikan akademik dan kebutuhan praktik profesi.
Baca Juga: IHSG Ambles 28%, Sucor Sekuritas Minta Investor Lebih Adaptif
Pembukaan PKPA Peradi Profesional dan UI dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (3/10/2026) di Gedung IASTH Lantai 5, Kampus UI Salemba, Jakarta.
Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/7891398/peradi-profesional-gandeng-ui-perkuat-kualitas-pendidikan-calon-advokat?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














