kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Soal pengaturan kelonggaran pembayaran denda persaingan usaha, ini kata ICLA


Selasa, 03 Agustus 2021 / 08:09 WIB
Soal pengaturan kelonggaran pembayaran denda persaingan usaha, ini kata ICLA
ILUSTRASI. Sidang KKPU


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerbitkan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Salah satu yang diatur dalam aturan tersebut adalah kelonggaran pembayaran denda putusan yang telah inkracht.

Ketua Umum Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) Asep Ridwan mengatakan, ketentuan kelonggaran pembayaran denda yang diatur dalam Perkom KPPU No 2 Tahun 2021 pada dasarnya sebagai tindak lanjut dari adanya Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2021 yang pada pokoknya menyatakan bahwa KPPU dapat memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha dalam pelaksanaan pembayaran denda. 

Kelonggarannya dapat berupa pembayaran secara bertahap atau dalam jangka waktu tertentu. Asep bilang, masa pandemi yang hingga saat ini menimbulkan dampak yang signifikan kepada pelaku usaha merupakan momentum yang tepat bagi KPPU dalam mengimplementasikan berbagai kemudahan atau kelonggaran kepada pelaku usaha. Sebab, saat ini banyak pelaku usaha mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran denda kepada KPPU.

Baca Juga: KPPU atur penghitungan denda pelanggaran persaingan usaha

Dalam konteks ini, Asep menilai, KPPU sebenarnya juga bisa berperan aktif dalam memberikan berbagai relaksasi kepada pelaku usaha termasuk kelonggaran pembayaran denda bagi pelaku usaha yang terdampak.

Ia berharap, dalam penerapannya KPPU tidak hanya memberikan kelonggaran pembayaran dilakukan secara bertahap. Akan tetapi, juga bisa berupa penundaan pelaksanaan pembayaran dalam jangka waktu tertentu bagi pelaku usaha yang terdampak dengan adanya pandemi Covid-19.

Namun, Asep menilai, pemberian kelonggaran jangka waktu paling lama 12 bulan atau lebih dari 12 bulan sampai 36 bulan belum tentu dapat efektif dalam penerapannya di tengah pandemi saat ini. Menurutnya, jangka waktu tersebut kemungkinan bisa efektif dalam situasi normal.

"Kemungkinan ada perusahaan yang bisa sanggup, tapi ada juga perusahaan yang tidak akan sanggup apalagi di saat era pandemi ini. Jadi mengenai jangka waktunya seharusnya case by case sesuai kondisi pelaku usaha yang bersangkutan," ujar Asep kepada Kontan.co.id, Selasa (3/8).



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×