Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengatur penghitungan denda persaingan usaha. Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi nomor 2 tahun 2021.
Beleid tersebut sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sebelumnya pada Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, aturan denda maksimal Rp 25 miliar dihapus. Denda maksimal diatur dalam PP 44/2021 tersebut.
"Diubah menjadi 10% dari sales atau penjualan atau 50% dari keuntungan," ujar Wakil Ketua KPPU Guntur Saragih dalam diskusi virtual, Kamis (22/7).
Baca Juga: KPPU hentikan penanganan laporan dugaan kartel biaya ATM Link
Dalam Perkom 2/2021 denda minimal Rp 1 miliar akan menjadi denda dasar dalam pelanggaran persaingan usaha. Nantinya terdapat tambah denda yang dihitung berdasarkan sejumlah faktor.
Antara lain terkait dengan dampak negatif yang ditimbulkan akibat pelanggaran. Dampak negatif tersebut berkaitan dengan berkurangnya atau hilangnya persaingan usaha akibat pelanggaran tersebut.
Selain itu, jangka waktu terjadinya pelanggaran juga akan menjadi dasar penambahan denda bagi pelaku usaha. Semakin lama waktu pelanggaran, dapat semakin menambah besaran denda.
Baca Juga: Wakil Ketua KPPU: Semua yang Bersalah Harus Didenda