kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.802   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.291   159,23   1,96%
  • KOMPAS100 1.172   25,90   2,26%
  • LQ45 842   12,51   1,51%
  • ISSI 296   7,86   2,73%
  • IDX30 436   5,12   1,19%
  • IDXHIDIV20 520   1,62   0,31%
  • IDX80 131   2,69   2,10%
  • IDXV30 143   1,37   0,97%
  • IDXQ30 141   0,56   0,40%

Soal pengaturan kelonggaran pembayaran denda persaingan usaha, ini kata ICLA


Selasa, 03 Agustus 2021 / 08:09 WIB
Soal pengaturan kelonggaran pembayaran denda persaingan usaha, ini kata ICLA
ILUSTRASI. Sidang KKPU


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

Sebagai informasi, dalam Perkom KPPU 2/2021 Pasal 16 disebutkan sebagai berikut :

(1) Terlapor dapat mengajukan permohonan kelonggaran pembayaran Denda secara bertahap atau dalam jangka waktu tertentu kepada ketua Komisi disertai data dukung berupa laporan keuangan.

(2) Permohonan kelonggaran pembayaran Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

(3) Dalam hal permohonan kelonggaran melampaui jangka waktu 14 (empat belas) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan ditolak.

(4) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku ketentuan dalam Pasal 15.

Baca Juga: Soal aturan jaminan bank dalam upaya keberatan putusan KPPU, ini kata pengusaha

Sementara dalam Pasal 18 disebutkan

(1) Jangka waktu kelonggaran pembayaran Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dapat diberikan:

  • a. paling lama 12 (dua belas) bulan; atau
  • b. lebih dari 12 (dua belas) sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan.

(2) Pemberian kelonggaran pembayaran Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas persetujuan Komisi.

(3) Dalam hal Komisi memberikan kelonggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Terlapor wajib menyerahkan jaminan yang cukup.

(4) Jaminan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:

  • a. asuransi;
  • b. jaminan bank;
  • c. surety bond;
  • d. jaminan kebendaan; atau
  • e. jaminan lainnya, yang disetujui oleh Komisi.

Selanjutnya: Bursa segera dibuka, simak proyeksi IHSG untuk hari ini (3/8)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×