Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
Sebagai informasi, dalam Perkom KPPU 2/2021 Pasal 16 disebutkan sebagai berikut :
(1) Terlapor dapat mengajukan permohonan kelonggaran pembayaran Denda secara bertahap atau dalam jangka waktu tertentu kepada ketua Komisi disertai data dukung berupa laporan keuangan.
(2) Permohonan kelonggaran pembayaran Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
(3) Dalam hal permohonan kelonggaran melampaui jangka waktu 14 (empat belas) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan ditolak.
(4) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku ketentuan dalam Pasal 15.
Baca Juga: Soal aturan jaminan bank dalam upaya keberatan putusan KPPU, ini kata pengusaha
Sementara dalam Pasal 18 disebutkan
(1) Jangka waktu kelonggaran pembayaran Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dapat diberikan:
- a. paling lama 12 (dua belas) bulan; atau
- b. lebih dari 12 (dua belas) sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan.
(2) Pemberian kelonggaran pembayaran Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas persetujuan Komisi.
(3) Dalam hal Komisi memberikan kelonggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Terlapor wajib menyerahkan jaminan yang cukup.
(4) Jaminan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
- a. asuransi;
- b. jaminan bank;
- c. surety bond;
- d. jaminan kebendaan; atau
- e. jaminan lainnya, yang disetujui oleh Komisi.
Selanjutnya: Bursa segera dibuka, simak proyeksi IHSG untuk hari ini (3/8)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News