Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga saat ini belum menerima data dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait indikator penetapan upah minimum tahun 2022.
Direktur Pengupahan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Kementerian Ketenagakerjaan, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, data BPS yang terkait indikator penetapan upah minimum sudah dipublikasikan BPS.
“Belum (terima data dari BPS). Pagi ini sudah dipublish BPS. Kami menunggu kelengkapannya,” ucap Dinar kepada Kontan, Jumat (5/11).
Dinar mengatakan, nantinya setelah mendapat data dari BPS, Kemnaker akan mengirimkan data tersebut ke seluruh Gubernur untuk menetapkan upah minimum tahun depan. Perhitungan akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Upah minimum diusulkan naik tahun depan, simak tanggapan pengusaha
Hasil perhitungan diberikan kepada Gubernur. Setelah itu, upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November 2021.
Sementara itu, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, dalam waktu dekat Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota akan melakukan sidang untuk menetapkan besaran kenaikan UMP/UMK tahun 2022 yang akan diajukan kepada Gubernur/Bupati untuk ditetapkan.
Formula baru penetapan UMP diatur dalam PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan pengganti dari PP No.78 tahun 2015.
Sarman menilai, format baru yang diatur dalam PP No.36 tahun 2021 lebih akurat dan moderat karena memakai pendekatan beberapa variabel seperti jumlah rata-rata perkapita rumah tangga, rata- rata jumlah anggota rumah tangga yang sudah bekerja dan jumlah rata-rata anggota rumah tangga.
Kemudian pertumbuhan ekonomi dan inflasi masing masing daerah akan dilihat mana yang lebih tinggi serta adanya batas atas dan atas bawah sebagai dasar untuk menetapkan UMP 2022.
Baca Juga: KSPI minta upah minimum tahun depan naik 7%-10%
“Permintaan teman – teman KSPI agar kenaikan UMP 2022 sebesar 7% sampai dengan 10% rumus dan dasarnya dari mana melihat situasi dan kondisi ekonomi kita yang baru mulai Merangkat,” ucap Sarman.
Sarman yang juga Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengembangan Otonomi Daerah ini menyatakan, ekonomi baru mulai merangkak ketika Pemerintah menurunkan PPKM ke level 2 yang memungkinkan Pemerintah memperluas kelonggaran dimana berbagai sektor usaha yang sudah hampir 1,5 tahun tutup, dapat buka kembali.
“Tidak ada yang bisa menjamin bahwa ekonomi kita akan pulih dan semakin membaik ke depan, semuanya akan kembali pada sejauh mana kita bersama sama dapat mengendalikan penyebaran Covid 19 seperti saat ini,” terang Sarman.
Ia menyebut, dalam kondisi ketidakpastian ini sangat tidak elok jika teman- teman Serikat Buruh/Pekerja meminta kenaikan UMP secara berlebihan. Apalagi, pengusaha saat ini sedang memutar otak bagaimana agar tetap mampu bertahan sampai ekonomi dapat normal kembali.
“Saat ini Dewan Pengupahan sedang menunggu data – data dari BPS yang akan dijadikan variable untuk menghitung besaran UMP tahun 2022, mari kita hormati proses dan format baru tersebut, berapa besaran yang diputuskan itulah yang harus kita terima dan taati karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan sudah mempertimbangkan berbagai aspek,” jelas Sarman.
Sarman menyatakan, UMP merupakan tanggung jawab bersama yang harus seimbang antara kemampuan Pelaku usaha dan peningkatan kesejahteraan Pekerja setiap tahun.
Sebab itu, dunia usaha mengajak serikat pekerja/buruh untuk mendukung penuh berbagai program Pemerintah dalam mengendalikan Covid 19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga: 3 Cara cek pencairan BSU tahap 4 dan 5 dari Kemnaker Rp 1 juta
Sarman optimis ekonomi semakin membaik, pertumbuhan ekonomi daerah semakin naik dan berkualitas maka UMP ditahun – tahun yang akan datang akan mengalami kenaikan yang positif.
“Kita ciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif agar investor tidak ragu masuk ke Indonesia dengan mengambarkan bahwa buruh/pekerja Indonesia sangat produktif dan siap menyambut para investor membuka usahanya di Indonesia,” ucap Sarman.
Sementara itu, Elly Silaban, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban mengatakan, serikat buruh pada dasarnya memahami kondisi ketenagakerjaan yang terjadi akibat pandemi Covid-19. Pihaknya masih menunggu rilis data terbaru dari BPS mengenai variabel – variabel yang akan dihitung dalam formulasi penetapan upah minimum berdasarkan PP 36/2021.
Meski begitu, Ia meminta pemerintah untuk menyamaratakan kenaikan upah minimum. Ia menyadari pada industri tertentu masih mengalami kondisi yang sulit akibat pandemi seperti sektor travel, hiburan, hotel dan restaurant. Akan tetapi, pada sektor lain seperti pertambangan, perkebunan dan kesehatan yang tidak terdampak pandemi semestinya terdapat kenaikan upah minimum.
“Penetapan upah minimum jangan dipukul rata. Harus berdasarkan wilayah dan sektor – sektor industri,” ucap Elly.
Selanjutnya: Startup punya program akselerasi karir, ini rinciannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













