Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Ia menyebut, dalam kondisi ketidakpastian ini sangat tidak elok jika teman- teman Serikat Buruh/Pekerja meminta kenaikan UMP secara berlebihan. Apalagi, pengusaha saat ini sedang memutar otak bagaimana agar tetap mampu bertahan sampai ekonomi dapat normal kembali.
“Saat ini Dewan Pengupahan sedang menunggu data – data dari BPS yang akan dijadikan variable untuk menghitung besaran UMP tahun 2022, mari kita hormati proses dan format baru tersebut, berapa besaran yang diputuskan itulah yang harus kita terima dan taati karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan sudah mempertimbangkan berbagai aspek,” jelas Sarman.
Sarman menyatakan, UMP merupakan tanggung jawab bersama yang harus seimbang antara kemampuan Pelaku usaha dan peningkatan kesejahteraan Pekerja setiap tahun.
Sebab itu, dunia usaha mengajak serikat pekerja/buruh untuk mendukung penuh berbagai program Pemerintah dalam mengendalikan Covid 19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga: 3 Cara cek pencairan BSU tahap 4 dan 5 dari Kemnaker Rp 1 juta
Sarman optimis ekonomi semakin membaik, pertumbuhan ekonomi daerah semakin naik dan berkualitas maka UMP ditahun – tahun yang akan datang akan mengalami kenaikan yang positif.
“Kita ciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif agar investor tidak ragu masuk ke Indonesia dengan mengambarkan bahwa buruh/pekerja Indonesia sangat produktif dan siap menyambut para investor membuka usahanya di Indonesia,” ucap Sarman.
Sementara itu, Elly Silaban, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban mengatakan, serikat buruh pada dasarnya memahami kondisi ketenagakerjaan yang terjadi akibat pandemi Covid-19. Pihaknya masih menunggu rilis data terbaru dari BPS mengenai variabel – variabel yang akan dihitung dalam formulasi penetapan upah minimum berdasarkan PP 36/2021.
Meski begitu, Ia meminta pemerintah untuk menyamaratakan kenaikan upah minimum. Ia menyadari pada industri tertentu masih mengalami kondisi yang sulit akibat pandemi seperti sektor travel, hiburan, hotel dan restaurant. Akan tetapi, pada sektor lain seperti pertambangan, perkebunan dan kesehatan yang tidak terdampak pandemi semestinya terdapat kenaikan upah minimum.
“Penetapan upah minimum jangan dipukul rata. Harus berdasarkan wilayah dan sektor – sektor industri,” ucap Elly.
Selanjutnya: Startup punya program akselerasi karir, ini rinciannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













