kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KSPI minta upah minimum tahun depan naik 7%-10%


Selasa, 26 Oktober 2021 / 18:51 WIB
KSPI minta upah minimum tahun depan naik 7%-10%
ILUSTRASI. KSPI minta upah minimum tahun depan naik 7%-10%


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan upah minimum tahun 2022 naik sebesar 7% hingga 10% Kenaikan upah minimium antara 7%-10% itu sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan KSPI.

"Dengan kata lain, kenaikan upah ini menjadi penting untuk menjaga daya beli agar buruh bisa memenuhi kebutuhannya secara layak," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/10).

Selain itu, KSPI mendesak agar Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tetap diberlakukan. Baik UMSK tahun 2021 maupun 2022.

KSPI juga mendesak agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan. "Dalam waktu dekat, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji formil UU Cipta Kerja yang salah satunya diajukan oleh KSPI. Kami meminta agar Hakim MK membatalkan undang-undang yang ditolak oleh kaum buruh tersebut," ujar Said.

Baca Juga: Pengusaha: Kenaikan upah minimum harus perhatikan kondisi ekonomi dan regulasi

Selain itu, KSPI meminta kekuatan hukum perjanjian kerja bersama (PKB) setara dengan undang-undang. "Karena itu, kami menolak keras jika PKB yang ada di perusahaan kualitasnya diturunkan mengikuti omnibus law," ujar Said.

Lebih lanjut, Said mengatakan, puluhan ribu buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa yang dilakukan serentak di 24 provinsi dan melibatkan 100 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, Selasa (26/10/2021).

Jika aksi tersebut tidak ditanggapi, KSPI akan melakukan aksi susulan dengan melibatkan massa buruh yang lebih luas. Baik dari sisi jumlah massa aksi maupun jumlah sebaran lokasi aksi.

Menurut Said, aksi tersebut diikuti oleh para buruh yang berasal dari 1.000 pabrik di seluruh Indonesia dengan mengusung 4 tuntutan. Yakni terkait penetapan kenaikan upah minimum tahun 2022, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tetap diberlakukan.

Lalu, permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan UU Cipta Kerja dan meminta kekuatan hukum perjanjian kerja bersama (PKB) setara dengan undang-undang.

Selanjutnya: Serikat buruh tuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 jadi Rp 5,3 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×