Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan upah minimum tahun 2022 naik sebesar 7% hingga 10% Kenaikan upah minimium antara 7%-10% itu sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan KSPI.
"Dengan kata lain, kenaikan upah ini menjadi penting untuk menjaga daya beli agar buruh bisa memenuhi kebutuhannya secara layak," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/10).
Selain itu, KSPI mendesak agar Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tetap diberlakukan. Baik UMSK tahun 2021 maupun 2022.
KSPI juga mendesak agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan. "Dalam waktu dekat, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji formil UU Cipta Kerja yang salah satunya diajukan oleh KSPI. Kami meminta agar Hakim MK membatalkan undang-undang yang ditolak oleh kaum buruh tersebut," ujar Said.
Baca Juga: Pengusaha: Kenaikan upah minimum harus perhatikan kondisi ekonomi dan regulasi
Selain itu, KSPI meminta kekuatan hukum perjanjian kerja bersama (PKB) setara dengan undang-undang. "Karena itu, kami menolak keras jika PKB yang ada di perusahaan kualitasnya diturunkan mengikuti omnibus law," ujar Said.
Lebih lanjut, Said mengatakan, puluhan ribu buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa yang dilakukan serentak di 24 provinsi dan melibatkan 100 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, Selasa (26/10/2021).
Jika aksi tersebut tidak ditanggapi, KSPI akan melakukan aksi susulan dengan melibatkan massa buruh yang lebih luas. Baik dari sisi jumlah massa aksi maupun jumlah sebaran lokasi aksi.
Menurut Said, aksi tersebut diikuti oleh para buruh yang berasal dari 1.000 pabrik di seluruh Indonesia dengan mengusung 4 tuntutan. Yakni terkait penetapan kenaikan upah minimum tahun 2022, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tetap diberlakukan.
Lalu, permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan UU Cipta Kerja dan meminta kekuatan hukum perjanjian kerja bersama (PKB) setara dengan undang-undang.
Selanjutnya: Serikat buruh tuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 jadi Rp 5,3 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News