kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.403.000   -6.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.694   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.672   -38,72   -0,44%
  • KOMPAS100 1.184   -9,10   -0,76%
  • LQ45 849   -6,20   -0,73%
  • ISSI 310   -0,84   -0,27%
  • IDX30 438   -4,20   -0,95%
  • IDXHIDIV20 508   -5,66   -1,10%
  • IDX80 132   -1,01   -0,76%
  • IDXV30 139   -1,81   -1,28%
  • IDXQ30 140   -1,54   -1,09%

Soal Penetapan UMP 2026, Apindo Ingin Nilai Alfa Tetap di Rentang 0,1 Sampai 0,3


Selasa, 09 Desember 2025 / 11:08 WIB
Soal Penetapan UMP 2026, Apindo Ingin Nilai Alfa Tetap di Rentang 0,1 Sampai 0,3
ILUSTRASI. Apindo menegaskan dunia usaha berharap nilai alfa masih mengacu pada regulasi sebelumnya yaitu PP No 51 Tahun 2023 yang menetapkan alfa di rentang nilai 0,1 sampai dengan 0,3.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dunia Usaha masih menunggu angin segar terkait payung hukum perhitungan upah minimum provinsi (UMP) 2026. 

Namun begitu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menegaskan bahwa dunia usaha berharap nilai alfa masih mengacu pada regulasi sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 yang menetapkan alfa di rentang nilai 0,1 sampai dengan 0,3. 

"Jadi sekali lagi Apindo sesuai dengan regulasi yang sudah ada ya, kita sudah punya referencenya waktu itu PP 51 ya, dimana alfa 0,1 s.d 0,3. Sebenarnya itulah posisinya Apindo," kata Bob dalam konferensi pers di Gedung Apindo, Senin (9/12/2025). 

Namun, jika upah minimumnya masih di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL), maka bias dibahas kembali di Dewan Pengupahan Daerah (KHL). 

Baca Juga: Tantangan Global dan Domestik di Tahun 2026 Membayangi Target Pertumbuhan 8%

Bob memastikan bahwa dunia usaha akan patuh terhadap regulasi yang ada. Namun, dunia usaha juga berharap agar payung hukum ini dibuat lebih sustain agar pelaku usaha dapat merencanakan bisnis lebih baik lagi. 

Masalahnya, kata Bob, hampir setiap tahun penetapan upah selalu menjadi memontum perubahan regulasi yang dianggap kurang ramah bagi pelaku bisnis. 

"Sebenarnya kan sudah ada regulasi, sudah hampir 5 regulasi yang dikeluarkan yang selalu berubah-berubah," ujar Bob. 

Bob juga mengingatkan bahwa 90% perusahaan di Indonesia itu adalah perusahaan kecil menengah. Dari jumlah itu, yang memiliki kemampuan bayar sesuai dengan upah minimum hanya mencapai 50%. 

Untuk itu, Apindo berharap pembahasan upah juga bisa disepakati secara bipartit masing-masing perusahaan untuk memastikan keberlanjutan usaha. 

"Upah minimum ya just upah minimum. Namanya juga minimum. Dan kita harus bisa meng-cover semua perusahaan termasuk perusahaan kecil menengah. Tapi upah efektifnya ya silahkan kalau perusahaannya mampu ya kasih aja yang lebih besar lagi," ujar Bob. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan regulasi terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sudah memasuki tahap finalisasi. 

Baca Juga: Purbaya Geram! Banyak Importir Balpres Tak Bayar Pajak Bertahun-tahun

Airlangga menambahkan regulasi sudah diteken. Sayangnya, ia masih enggan membocorkan besaran UMP yang diputuskan pemerintah. 

"Regulasi sudah diparaf," kata Airlangga kepada awak media di Kemenko Perekonomian, Jumat (5/12/2025).

Selanjutnya: Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen Meningkat Pada November 2025

Menarik Dibaca: Signal dan 6 Rekomendasi Drakor Psikopat Legendaris, Menegangkan dan Seru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×