Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dunia usaha dan serikat pekerja masih menunggu payung hukum untuk menghitung kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Pasalnya, regulasi anyar, Dewan Pengupahan Nasional belum bisa memulai sidang penetapan upah.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Jamsos, dan K3 DPP Apindo DKI Jakarta, Nurjaman, mengatakan hingga kini dunia usaha belum mendapatkan info terkait peraturan pemerintah ini.
Nurjaman bilang jika regulasi ini keluar, maka Dewan Pengupahan akan segera melakukan maraton untuk melakukan sidang.
"Karena target penetapan itu, sesuai regulasi sebelumnya dan jika tidak diubah harus sudah ditetapkan pada 8 Desember," kata Nurjaman pada Kontan Minggu (7/12/2025).
Baca Juga: Soal Kepastian UMP 2026, Airlangga: Regulasi Sudah Diparaf!
Menurut Nurjaman, pihaknya masih menunggu draft ini diundangkan oleh Presiden dan belum tahu pasti apa saja muatan yang akan berubah dalam balied anyar ini.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi mengaku mendapatkan bocoran nilai alfa dalam penentuan UMP 2026 berubah menjadi antara 0,3 sampai dengan 0,8.
Rentang nilai alfa ini menurutnya telah mempertimbangkan pendekatan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi amanat Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kenaikan upah akan ada range, tiap daerah kenaikannya akan berbeda memperhatikan pendekatan KHL." ungkap Ristadi.
Namun begitu, serikat pekerja sebetulnya berharap rentang alfa bisa diperluas minimal di angka 1. Sehingga nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi tidak akan terganggu saat melakukan perhitungan UMP 2026.
"Maunya sebetulnya utuh minimal 1 (nilai alfa). Jadi nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi tidak terganggu, utuh diterima jadi faktor variable kenaikan upah minimum," ungkap Ristadi.
Baca Juga: Bocoran Kenaikan Upah Minimum 2026, KSPN: Alpha 0,3 - 0,8 Maksimal Bisa Naik 6,3%
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan regulasi terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sudah memasuki tahap finalisasi.
Airlangga menambahkan regulasi sudah diteken. Sayangnya, ia masih enggan membocorkan besaran UMP yang diputuskan pemerintah.
"Regulasi sudah diparaf," kata Airlangga kepada awak media di Kemenko Perekonomian, Jumat (5/12).
Selanjutnya: Sampoerna Agro (SGRO) Optimistis Produksi Tumbuh 8% pada Akhir 2025
Menarik Dibaca: Kehabisan Gaji Pasca PHK? Ini Solusi Finansial tanpa Stres dan Tetap Stabil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













