Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan, yang perlu dipahami bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan satu bangunan. Melainkan satu kota yang di dalamnya terdapat ribuan bangunan, ribuan bentuk infrastruktur.
Piter menyebut, infrastruktur dasar merupakan kewajiban pemerintah untuk mengadakannya dan membiayai pembangunannya. Demikian juga dengan istana negara, dan kantor – kantor pemerintah lainnya.
“Itu semua dibiayai oleh pemerintah yang berarti dengan APBN. Ini pasti bukan dari creative financing. Kalau kemudian pemerintah utang untuk membiayai nya itu hal yang berbeda,” ujar Piter saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (20/3).
Selanjutnya di IKN ada gedung – gedung kantor lembaga pemerintah yang keuangan nya terpisah dari pemerintah. Misalnya BI dan OJK. Kedua lembaga ini sesuai UU harus ada di IKN. “Jadi mereka membangun gedung kantor mereka. Pembiayaannya dari mereka sendiri,” ucap Piter.
Baca Juga: Gula-gula bagi Pemodal Proyek Ibu Kota Negara
Lalu, gedung – gedung BUMN, walaupun Piter memperkirakan bukan kantor pusat, tapi Ia yakin banyak BUMN yang akan membangun kantor di IKN. “Ini pembiayaannya dari BUMN sendiri,” terang Piter.
Terakhir adalah swasta.. Baik yang super besar misalnya properti perumahan dan lain-lain, pembangunan tersebut dibiayai swasta. Piter menilai untuk swasta ini sangat mungkin dibiayai dengan berbagai alternatif sumber pembiayaan. Termasuk creative financing, seperti crowd funding.
“Terakhir pasti juga akan banyak bangunan – bangunan rumah sakit, sekolah, rumah ibadah, rumah – rumah panti yang pembiayaannya bisa dari filantropi,” ucap Piter.
Lebih lanjut Piter menyatakan, skema pembangunan IKN melalui skema KPBU adalah skema yang biasa dilakukan juga di luar negeri. “Selama skema itu dilakukan dengan perencanaan yang detail dan pengawasan yang ketat, tidak perlu khawatir akan moral hazard,” tutur Piter.
Sebagai informasi, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, terdapat sejumlah skema pendanaan IKN, di antaranya :
Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari: a. APBN; dan/atau b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kata Para Ekonom Soal Pembiayaan Proyek IKN Nusantara
Skema pendanaan yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat berbentuk: a. belanja; dan/atau b. pembiayaan.
Skema pendanaan dalam bentuk pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk pendanaan yang bersumber dari surat berharga negara. Surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN); dan b. Surat utang negara (SUN).
Skema pendanaan yang berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b termasuk tetapi tidak terbatas pada skema pendanaan yang berasal dari:
a. kontribusi swasta;
b. pembiayaan kreatif (creative funding/financing) selain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c angka 3; dan
c. Pajak Khusus IKN dan/atau Pungutan Khusus IKN yang ditetapkan dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News