kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Soal pendanaan pembangunan IKN Nusantara, Ini Kata Ekonom CORE


Senin, 21 Maret 2022 / 05:53 WIB
Soal pendanaan pembangunan IKN Nusantara, Ini Kata Ekonom CORE
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo berkemah di titik nol Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

Sebagai informasi, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, terdapat sejumlah skema pendanaan IKN, di antaranya :

Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari: a. APBN; dan/atau b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kata Para Ekonom Soal Pembiayaan Proyek IKN Nusantara

Skema pendanaan yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat berbentuk: a. belanja; dan/atau b. pembiayaan.

Skema pendanaan dalam bentuk pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk pendanaan yang bersumber dari surat berharga negara. Surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN); dan b. Surat utang negara (SUN).

Skema pendanaan yang berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b termasuk tetapi tidak terbatas pada skema pendanaan yang berasal dari:

a. kontribusi swasta;

b. pembiayaan kreatif (creative funding/financing) selain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c angka 3; dan

c. Pajak Khusus IKN dan/atau Pungutan Khusus IKN yang ditetapkan dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×