kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal Pasal Karet di Permen Kewajiban Pendaftaran PSE, Begini Penjelasan Kominfo


Selasa, 19 Juli 2022 / 20:16 WIB
Soal Pasal Karet di Permen Kewajiban Pendaftaran PSE, Begini Penjelasan Kominfo


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) angkat bicara soal tiga pasal karet dalam Permen Kominfo Nomor 10 tahun 2021 tentang perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 tahun 2020. Permen tersebut merupakan dasar aturan dari kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Tiga pasal karet tersebut, pertama, di pasal 9 ayat 3 dan 4 tentang konten yang dilarang. Kedua, pasal 14 ayat 3 yang mengatur soal permohonan pemutusan akses.

Ketiga, pasal 36 ayat 1, di mana PSE bisa memberikan data kepada aparat hukum jika diminta. Ini rawan disalahgunakan.

Menanggapi ketiga pasal karet tersebut, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A. Pangerepan menjelaskan, terkait dengan pasal 9 ayat 3, 4 dan pasal 14 ayat 3, Kominfo akan bertindak setelah kejadianya berlangsung. Yakni, konten bermasalah yang menimbulkan kontradiktif akan di takedown.

“Terkait konten, ini sudah ada aturannya, ada tata kelolanya dan mereka juga sudah tahu juga kok. Kami enggak sembarangan, pasti ada ada dialog. Kalau ada kehebohan dan mengganggu maka kami minta stop,” tutur Semuel dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/7).

Baca Juga: Kominfo Beberkan Tingkatan Sanksi Bagi PSE yang Belum Terdaftar Hingga Pemblokiran

Sementara untuk pasal 36, terang Semmy, isinya memberikan kewenangan penegak hukum untuk meminta PSE memberikan akses terhadap data pribadi, dicantumkan untuk menangani kasus tertentu yang kejahatannya terjadi di dalam sistem PSE itu sendiri.

Ia mencontohkan seperti kasus Binomo dan DNA Robot di mana kejahatan ada pada sistem mereka.

"Binomo dan DNA robot itu kan by system. Sistem PSE-nya yang nakal. Kalau sampai itu terjadi nanti masyarakat dirugikan kita tidak boleh ngapa-ngapain? Enggak boleh masuk ke sistemnya?" kata Semmy.

Semuel menekankan, jika perusahaan penyediia layanan tersebut tidak merasa melakukan kejahatan, serta melakukan usaha secara koorporatif maka seharusnya tidak ada yang perlu ditakutkan.

“Karena aturan ini memang menargetkan mereka yang punya niatan jahat,” terang dia.

Berdasarkan pantauan dari laman pse.kominfo.go.id, hingga sore ini sebanyak 6.464 PSE domestik dan 124 PSE asing telah terdaftar.

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate telah memperingatkan kepada PSE yang beroperasi di Indonesia untuk segera mendaftarkan diri sampai batas waktu 20 Juli 2022

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," tegas Menkominfo Johnny, Senin (27/6)

Apabila melewati batas waktu yang telah ditetapkan, maka PSE itu akan secara otomatis berubah statusnya menjadi ilegal dan Kominfo melakukan memberikan sanksi kepada PSE yang diaggap ilegal.

Baca Juga: Kominfo Tegaskan Kewajiban Pendaftaran PSE untuk Keamanan Ruang Digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×