Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik PSE domestik maupun asing untuk melakukan pendaftaran ke pemerintah Indonesia.
Kewajiban pendaftaran ini sesuai dengan regulasi yang tertuang pada peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangerapan mengungkapkan alasan kewajiban pendaftaran PSE yaitu untuk keamanan ruang digital masyarakat Indonesia.
“Kita tahu bahwa ruang digital kita itu tidak terbatas, inilah mengapa semua pelaku usaha digital yang menargetkan Indonesia sebagai market, wajib mendaftarkan diri ke pemerintah, supaya kami tahu layanan apa yang diberikan,” jelas Semuel pada Konferensi pers, Selasa (19/7).
Baca Juga: Kominfo Beberkan Tingkatan Sanksi Bagi PSE yang Belum Terdaftar Hingga Pemblokiran
Lebih lanjut Semuel membantah ketika kewajiban PSE dianggap sebagai bentuk pengendalian pemerintah kepada pelaku usaha digital.
Dia mengungkapkan bahwa kewajiban PSE murni untuk pendataan dan menjaga keamanan ruang digital.
“Pengendalian itu sudah ada aturannya sendiri. Ini adalah pendataan supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia. Dan saya rasa ini bukan hanya di Indonesia. Semua negara punya metode masing-masing dan kita modelnya adalah pendaftaran,” jelas Semuel.
Dia menjelaskan pengendalian yang dimaksud bukan berati tidak memberikan ruang kepada pelaku usaha digital. PSE atau pelaku usaha digital tetap dibebaskan namun harus mematuhi mekanisme konten sesuai dengan aturan yang pemerintah buat.
“Jadi misalnya ada terkait konten pornografi ya kita takedown. Dan mungkin teman-teman juga sudah tahu ya, beberapa aplikasi yang pernah kita blokir, ” terang dia.
Lebih lanjut dia mengungkapkan saat ini sudah mulai banyak PSE besar yang sudah mulai mendaftarkan. Disebutkannya seperti google cloud, tiktok, spotify, instagram, netflix, traveloka, gojek hingga aplikasi game seperti moblie lagend.
Baca Juga: Penyebab Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram, Twitter, Google 2 Hari Lagi
Berdasarkan pantauan dari laman pse.kominfo.go.id hingga sore ini sebanyak 6464 PSE domestik dan 124 PSE asing telah terdaftar.
“Saat ini pun setiap menitnya sudah mulai bertambah, biasa last minute jadi akan semakin banyak jadi kita tunggu saja,” kata Semuel.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate telah memperingatkan PSE yang beroperasi di Indonesia untuk segera mendaftarkan diri sampai batas waktu 20 Juli 2022.
"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," tegas Menkominfo Johnny, Senin (27/6).
Apabila melewati batas waktu yang telah ditetapkan, maka PSE itu akan secara otomatis berubah statusnya menjadi ilegal dan Kominfo melakukan memberikan sanksi kepada PSE yang dianggap ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News