kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Kominfo Beberkan Tingkatan Sanksi Bagi PSE yang Belum Terdaftar Hingga Pemblokiran


Selasa, 19 Juli 2022 / 15:40 WIB
Kominfo Beberkan Tingkatan Sanksi Bagi PSE yang Belum Terdaftar Hingga Pemblokiran
ILUSTRASI. Menkominfo Johnny G. Kominfo Beberkan Tingkatan Sanksi Bagi PSE yang Belum Terdaftar Hingga Pemblokiran.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum terdaftar tidak akan langsung diblokir.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel A. Pangerapan menjelaskan bahwa PSE yang belum mendaftar hingga 20 Juli 2022 akan mendapatkan tingkatan sangsi. Pertama, PSE yang tidak terdaftar akan diberikan sangsi berupa teguran.

“Mulai tanggal 21 Juli ini kalau memang ada PSE yang belum mendaftar, kita akan langsung review dan mulai kirimkan surat teguran sesuai dengan tingkatan sangsi, jadi kita lihat dulu,” kata Semuel dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (19/7).

Selanjutnya, pada tingkatan kedua, PSE yang tidak kunjung mendaftar setelah mendapatkan surat teguran maka akan diberikan sangsi administratif berupa denda. Lalu pada tingkatan akhir, PSE akan dilakukan pemblokiran.

Baca Juga: Penyebab Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram, Twitter, Google 2 Hari Lagi

Semuel menjelaskan bahwa pemblokiran PSE bersifat sementara dan dapat diaktifkan kembali jika, PSE mau mendaftarkan diri ke sistem Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko (OSS – RBA) milik pemerintah.

“Kami menjelaskan kembali bahwa maksud dan tujuan kenapa semua PSE itu wajib mendaftar itu karena mereka melakukan aktivitas ekonomi di negara Indonesia, meskipun secara digital. Ini bentuknya pendaftaran ya sekali lagi untuk mendata. Supaya kami tahu apa yang layanan yang diberikan. Bagaimana kalau ada masalah,” jelas dia.

Lebih lanjut berdasarkan pantauan dari laman pse.kominfo.go.id hingga sore ini sebanyak 6.464 PSE domestik dan 124 PSE asing telah terdaftar, diantaranya termasuk Instagram, Facebook, Netflix hingga Google Cloud.

Untuk diketahui, Kewajiban pendaftaran ini sesuai regulasi yang tertuang pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Baca Juga: Kominfo Bisa Blokir Situs dan Aplikasi Trading, Tenggat Mendaftar PSE 20 Juli 2022

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate telah memperingatkan kepada PSE yang beroperasi di Indonesia untuk segera mendaftarkan diri sampai batas waktu 20 Juli 2022.

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," tegas ujar Johnny, Senin (27/6)

Apabila melewati batas waktu yang telah ditetapkan, maka PSE itu akan secara otomatis berubah statusnya menjadi ilegal dan Kominfo melakukan memberikan sanksi kepada PSE yang dianggap ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×