kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Soal Klaim Denny Indrayaan Soal Putusan MK, PAN Tetap Dukung Sistem Pemilu Terbuka


Senin, 29 Mei 2023 / 20:04 WIB
Soal Klaim Denny Indrayaan Soal Putusan MK, PAN Tetap Dukung Sistem Pemilu Terbuka
ILUSTRASI. Petugas keamanan berjalan di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta,


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dradjad Hari Wibowo, Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN) enggan ikut berspekulasi soal kabar bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu ke sistem proporsional tertutup.

Kabar ini berawal dari pernyataan Pakar Hukum Denny Indrayana yang mengklaim mendapatkan informasi bahwa MK memutuskan untuk mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

"Saya tidak mau ikut berspekulasi tentang apa keputusan MK nantinya. Bisa saja yang disampaikan Mas Prof Denny benar, karena saya tahu yang bersangkutan aksesnya luar biasa di MK. Tapi bisa saja tidak benar, entah karena faktor menguji air atau ada perubahan dinamika internal MK dan sebagainya," kata Dradjad kepada Kontan.co.id, Senin (29/5).

Baca Juga: Dugaan Kebocoran Putusan MK, Kapolri Buka Kemungkinan Buka Penyelidikan

Ia mengatakan, PAN sendiri dalam posisi menunggu apa yang nantinya menjadi keputusan resmi dari MK.

"Jadi kami di PAN menunggu saja apa keputusan official dari MK nanti," ujarnya.

Meski demikian, Dradjad menegaskan bahwa PAN tetap konsisten untuk mendukung sistem pemilu proporsional terbuka.

Pasalnya dengan sistem tersebut masyarakat dapat memilih langsung siapa wakilnya di legislatif. Serta bagi para calon legislatif (caleg) akan lebih adil serta akan mengurangi pemusatan kekuasaan partai politik.

"Sikap PAN selama ini konsisten. PAN mendukung sistem proporsional terbuka tetap dijalankan karena masyarakat bisa memilih langsung wakilnya, lebih adil bagi para caleg dan mengurangi pemusatan kekuasaan parpol," kata Dradjad.

Menurutnya, ekses negatif dari sistem terbuka tetap ada, namun sisi positifnya tetap lebih besar. Oleh karenanya, PAN sendiri akan terus berusaha meyakinkan publik dan juga hakim-hakim MK tentang hal tersebut.

Ia menilai, jika sistem diubah ke proporsional tertutup, dimana sudah adanya Daftar Caleg Sementara (DCS) ke KPU akan berdampak ke parpol.

Baca Juga: PDIP Siap dengan Sistem Pemilu Secara Terbuka atau Tertutup

"Jelas sangat besar dampaknya. Hampir semua parpol itu menggabungkan kekuatan parpol sebagai institusi dan energi yang muncul dari persaingan antar calegnya. Bukan kekuatan parpol sendirian. Jika proporsional tertutup, parpol kehilangan energi tersebut, dan dampaknya besar terhadap perolehan suara dan kursi," kata Dradjad.

Dihubungi terpisah Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro tak menanggapi soal kabar bahwa MK akan menyetujui judicial review mengenai sistem pemilu.

Menurutnya saat ini baiknya semua pihak menunggu bagaimana keputusan yang akan dikeluarkan oleh MK. "Kita tunggu saja putusannya. Kan belum ada putusan," kata Juri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×