kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 7.020   42,47   0,61%
  • KOMPAS100 1.048   6,26   0,60%
  • LQ45 823   4,14   0,51%
  • ISSI 213   0,51   0,24%
  • IDX30 418   1,11   0,27%
  • IDXHIDIV20 504   0,45   0,09%
  • IDX80 119   0,66   0,55%
  • IDXV30 124   -0,35   -0,28%
  • IDXQ30 140   0,25   0,18%

Pemerintah dan DPR Sepakat Penyelenggaraan Pemilu 2024 Tetap Dengan Sistem Terbuka


Kamis, 12 Januari 2023 / 11:24 WIB
Pemerintah dan DPR Sepakat Penyelenggaraan Pemilu 2024 Tetap Dengan Sistem Terbuka
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Pemerintah dan DPR Sepakat Penyelenggaraan Pemilu 2024 Tetap Dengan Sistem Terbuka.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) bersama dengan Komisi II DPR RI sepakat penyelenggaraan pemilu 2024 tetap berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Artinya pemilu 2024 mendatang akan tetap menggunakan sistem Pemilu Proporsional Terbuka.

Hal tersebut tertuang dalam kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada 11 Januari 2023. Adapun rapat kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

Baca Juga: Ketua KPU Minta Maaf Soal Pemilu Proporsional Tertutup, Apa Perbedaan Sistem Terbuka?

"Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan | Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum | Republik Indonesia (DKPP RI) bersepakat bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," jelas dokumen kesimpulan Raker Komisi II DPR yang diterima Kontan.co.id, Kamis (12/1).

Oleh karenanya, KPU RI juga akan berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem Pemilu Proporsional Terbuka.

Adapun penyelenggaraan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu, serta dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.

Baca Juga: Pendaftaran Panwaslu Desa Pemilu 2024 Segera Dibuka, Cek Syarat & Gaji Panwaslu

Sebelumnya, Pimpinan DPR RI menyoroti usulan perubahan sistem pemilu yang akan digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, yaitu dari Sistem Proporsional Terbuka kembali menjadi Sistem Proporsional Tertutup.

Usulan tersebut merupakan bagian dari judicial review atau uji materi mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait Sistem Proporsional Terbuka. Pengajuan uji materi tersebut saat ini tengah diajukan oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menilai usulan perubahan kembali menjadi Sistem Proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 adalah tidak logis dan dapat membahayakan demokrasi. Oleh karena, menurutnya, usulan Sistem Proporsional Tertutup ini baru digaungkan satu tahun sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.

"Kalau wacana sistem pemilu itu empat atau lima tahun sebelum pemilu mungkin sangat logis ya, rasional, dan tidak terkesan menyabotase sistem. Tapi kalau pemilu sudah sangat dekat begini, kemudian semua persiapan sudah berjalan, anggaran, dan berbagai perencanaan sudah tahapannya berlangsung tiba-tiba perubahan sistem akan sangat membahayakan demokrasi kita," kata Muhaimin dalam keterangan tertulis, Kamis (12/1).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan suara mayoritas, baik dari fraksi di DPR RI maupun masyarakat yang menolak Sistem Proporsional Tertutup. Menurutnya, MK tidak boleh memutuskan judicial review terhadap Sistem Pemilu secara serampangan.

"Ini prosesnya sudah menjadi proses judicial review di MK, tentunya pendapat dari delapan parpol yang mewakili mayoritas parpol dan mewakili mayoritas pemilih di Indonesia tentunya harus menjadi pertimbangan dari MK," ujar Dasco.

Sebagai informasi, Sistem Proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil. Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.

Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty. Terdapat dua jenis sistem di dalam Sistem Proporsional yaitu Sistem Proporsional Terbuka dan Sistem Proporsional Tertutup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×