kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Soal jaminan produk halal, BPJPH masih tunggu tarif UMKM dari Kemenkeu


Minggu, 24 November 2019 / 15:07 WIB
Soal jaminan produk halal, BPJPH masih tunggu tarif UMKM dari Kemenkeu
ILUSTRASI. Sertifikat diserahkan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Profesor Sukoso kepada Ketua Paguyuban Mie Tunggalrasa Garamiro, Pandiono dan 19 UKM Mie anggota paguyuban. Penyerahan disaksikan langsung Direktur Indofood dan Wakil Kepala Div


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 26 tahun 2019. Beleid tersebut merupakan turunan dari Undang Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Aturan tersebut mengatur teknis JPH oleh Badan Penyelenggara JPH ( BPJPH).

"PMA mengatur jawaban di WTO terkait penahapan, kemudian mekanisme selama transisi," ujar Kepala BPJPH Sukoso saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (24/11).

Baca Juga: Ketentuan wajib halal, industri kosmetik diberi masa pembinaan 7 tahun

Jawaban di WTO tersebut terkait dengan tujuan JPH di Indonesia. JPH selain menjadi perlindungan bagi masyarakat juga akan memberikan kepastian hukum terkait produk yang masuk di Indonesia.

Selain dua hal tersebut, PMA juga mengatur keberterimaan sertifikasi halal Indonesia. Hal itu untuk memastikan produk yang mendapat label halal oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Indonesia dapat diterima di sejumlah negara.

Begitu pula sebaliknya diterangkan oleh Sukoso. Terdapat skema pengakuan lembaga halal luar negeri serta pencantuman logo halal dan keterangan tidak halal.

Baca Juga: Wakil Menteri Agama akan koordinasikan pelaksanaan jaminan produk halal

Meski begitu, Sukoso bilang masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK tersebut mengenai tarif sertifikasi halal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Kita sudah beberapa kali FGD dengan Menteri Keuangan sejak Maret 2019 tapi kok alot belum keluar," terang Sukoso.

Baca Juga: BPJPH tetapkan kriteria seleksi Lembaga Pemeriksa Halal ]

Saat ini proses sertifikasi halal dinilai Sukoso masih berjalan seperti biasa. Nantinya LPH dapat dibentuk oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, Perguruan Tinggi Negeri, serta Yayasan Islam.

Namun, saat ini BLJPH juga masih melakukan pelatihan kepada auditor halal. Sejak 2018 hingga 2019 berdasarkan anggaran terdapat 226 orang auditor halal untuk ditempatkan di LPH.

Baca Juga: BPJPH: RPP Jaminan Produk Halal tinggal tunggu teken Kemkes

Namun, saat ini auditor halal masih menunggu uji kompetensi. Uji kompetensi akan dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×