kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BPJPH tetapkan kriteria seleksi Lembaga Pemeriksa Halal


Kamis, 01 Maret 2018 / 22:41 WIB
BPJPH tetapkan kriteria seleksi Lembaga Pemeriksa Halal
ILUSTRASI. Produk Makanan


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar Rapat Koordinasi (rakor) Calon Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Rakor berlangsung dua hari di Jakarta dan dihadiri 50 peserta dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta yang mengusulkan sebagai calon LPH.

Kepala BPJPH Sukoso bilang, potensi pengembangan industri halal di Tanah Air sangat besar. Oleh karena itu, sinergi dan kerja sama antar stakeholder JPH harus makin dikuatkan

" Industri halal diharapkan bisa menjadi pemicu tumbuhnya industri di Indonesia," kata Sukoso dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Kamis (1/3).

Kepala Pusat (Kapus) Kerjasama dan Standardisasi Halal, Nifasri menyampaikan bahwa LPH wajib terakreditasi. BPJPH bekerja sama dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN) akan melakukan akreditasi.

Nifasri menambahkan, setiap LPH minimal memiliki tiga auditor halal yang memenuhi syarat. Syarat auditor halal adalah WNI, beragama Islam, berpendidikan minimal S1 dari bidang ilmu tertentu, memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk, serta memiliki sertifikat dari MUI.

Sedangkan syarat pendirian LPH adalah memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya, memiliki akreditasi dari BPJPH, memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang, dan memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.

Ia menambahkan, dalam proses sertifikasi halal, BPJPH akan melakukan kerja sama dengan LPH yang berwenang mengaudit/menilai/menguji kehalalan produk.

Hasil audit tersebut menjadi bahan bagi MUI untuk menyelenggarakan sidang fatwa. Hasil keputusan sidang fatwa MUI inilah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.

“Saat ini sudah ada beberapa lembaga yang mengajukan diri untuk mendirikan LPH, bahkan LPPOM MUI juga sudah siap menjadi LPH sesuai dengan UU No. 33/2014 tentang JPH”, tutup Nifasri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×