kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.309   31,00   0,19%
  • IDX 7.261   79,08   1,10%
  • KOMPAS100 1.071   13,05   1,23%
  • LQ45 846   11,38   1,36%
  • ISSI 216   2,86   1,34%
  • IDX30 435   5,19   1,21%
  • IDXHIDIV20 520   7,54   1,47%
  • IDX80 122   1,64   1,36%
  • IDXV30 124   0,37   0,30%
  • IDXQ30 143   2,01   1,43%

Wakil Menteri Agama akan koordinasikan pelaksanaan jaminan produk halal


Jumat, 25 Oktober 2019 / 19:37 WIB
Wakil Menteri Agama akan koordinasikan pelaksanaan jaminan produk halal
ILUSTRASI. Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi memberikan salam usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10/2019).


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo melantik Zainut Tauhid Sa'adi sebagai Wakil Menteri Agama, Jumat (25/10).  Zainut memiliki tugas akan mengoordinasikan pelaksanaan jaminan produk halal (JPH).

Sebelumnya pengaturan sertifikasi halal telah berubah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Latar belakang Zainut yang merupakan Wakil Ketua MUI akan membantu koordinasi keduanya.

"Mudah-mudahan akan lebih baik kita akan cari solusi bagaimana program ini bisa berjalan sesuai dengan amanat undang-undang," ujar Zainut usai pelantikan wakil menteri, Jumat (25/10).

Baca Juga: Wajib Sertifikat Halal Berlaku 17 Oktober 2019, tapi Tidak Ada Sanksi Hingga 2024

Asal tahu saka pengelolaan pelayanan JPH telah dialihkan ke BPJPH pada 17 Oktober lalu. Meski begitu Zainut belum melihat kesiapan dari BPJPH melakukan sertifikasi.

Sebelumnya BPJPH pun memiliki kendala terkait auditor yang belum disertifikasi sehingga akan menghambat pelaksanaan JPH.

"Kami lihat semua, kami akan petakan, kami akan urai dimana hambatannya sehingga tidak ada lagi komplain seperti itu," terang Zainut.

Zainut bilang mengingat telah beralih tugas, harus dipastikan agar layanan sertifikasi halal tidak terganggu. Karena ada kewajiban pelaku usaha untuk sertifikasi halal, pengalihan sertifikasi ini diharapkan tidak menghambat.

Semwntara itu mengenai biaya sertifikasi juga masih dilakukan pembahasan oleh Kementerian Keuangan. Asal tahu saja, rencananya nanti akan ada subsidi bagi pekau usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Menteri agama biasa dijabat oleh organisasi keagamaan, kyai-kyai banyak yang kecewa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×