kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.175.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Perpres pembagian tugas menteri dan wamen segera meluncur


Rabu, 30 November 2011 / 21:29 WIB
ILUSTRASI. Cadangan Devisa diproyeksikan naik


Reporter: Riendy Astria | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah membuat draf aturan berupa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pembagian tugas menteri dan wakil menteri. Rencananya, aturan tersebut untuk pertama kalinya akan diujicobakan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) lalu berikutnya diaplikasikan ke kementerian lainnya.

Adanya perpres ini, menurut Menpan & RB Azwar Abubakar, untuk membuat masyarakat paham kalau wamen memiliki tugas yang tidak kalah berat dari menteri. "Wakil itu sangat dibutuhkan, saya dulu pernah merasakannya," kata laki-laki yang pernah menjadi wakil gubernur dan Plt Gubernur Aceh itu, Selasa (29/11).

Sementara itu Wamen PAN dan RB Eko Prasojo bilang draf perpres tersebut sudah dikirimkan kepada Sekretaris Kabinet (Sekab) dan sekarang tinggal menunggu jawaban dari Sekab atau Presiden saja.

"Yang pasti tugasnya wamen itu memang membantu menteri dalam pelaksanaan tugas sehari-hari," kata Eko kepada Kontan. Diharapkan, perpres ini bisa segera keluar akhir tahun ini atau awal 2012.

Eko menjelaskan kalau ada beberapa tugas wamen yang diatur dalam perpres tersebut. Pertama, melaksanakan dan mengendalikan reformasi dan birokrasi di lingkungan kementerian/lembaga. Kedua, mengoordinasikan fungsi-fungsi tugas jabatan eselon 1 di kementerian/lembaga. "Tadinya itu kuat masing-masing kedeputian, nantinya harus berkoordinasi," lanjutnya kemudian.

Ketiga adalah wamen bersama menteri, menetapkan pengisian jabatan yang kosong, melalui mekanisme yang ada dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) nantinya.

"Perpres masih menunggu, ini merupakan dasar hukum dari tugas wamen," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×