kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.461.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.130   40,00   0,26%
  • IDX 7.697   -47,60   -0,61%
  • KOMPAS100 1.196   -13,16   -1,09%
  • LQ45 960   -10,60   -1,09%
  • ISSI 231   -1,75   -0,75%
  • IDX30 493   -3,97   -0,80%
  • IDXHIDIV20 592   -5,69   -0,95%
  • IDX80 136   -1,30   -0,95%
  • IDXV30 143   0,32   0,23%
  • IDXQ30 164   -1,28   -0,77%

Perpres pembagian tugas menteri dan wamen segera meluncur


Rabu, 30 November 2011 / 21:29 WIB
ILUSTRASI. Cadangan Devisa diproyeksikan naik


Reporter: Riendy Astria | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah membuat draf aturan berupa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pembagian tugas menteri dan wakil menteri. Rencananya, aturan tersebut untuk pertama kalinya akan diujicobakan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) lalu berikutnya diaplikasikan ke kementerian lainnya.

Adanya perpres ini, menurut Menpan & RB Azwar Abubakar, untuk membuat masyarakat paham kalau wamen memiliki tugas yang tidak kalah berat dari menteri. "Wakil itu sangat dibutuhkan, saya dulu pernah merasakannya," kata laki-laki yang pernah menjadi wakil gubernur dan Plt Gubernur Aceh itu, Selasa (29/11).

Sementara itu Wamen PAN dan RB Eko Prasojo bilang draf perpres tersebut sudah dikirimkan kepada Sekretaris Kabinet (Sekab) dan sekarang tinggal menunggu jawaban dari Sekab atau Presiden saja.

"Yang pasti tugasnya wamen itu memang membantu menteri dalam pelaksanaan tugas sehari-hari," kata Eko kepada Kontan. Diharapkan, perpres ini bisa segera keluar akhir tahun ini atau awal 2012.

Eko menjelaskan kalau ada beberapa tugas wamen yang diatur dalam perpres tersebut. Pertama, melaksanakan dan mengendalikan reformasi dan birokrasi di lingkungan kementerian/lembaga. Kedua, mengoordinasikan fungsi-fungsi tugas jabatan eselon 1 di kementerian/lembaga. "Tadinya itu kuat masing-masing kedeputian, nantinya harus berkoordinasi," lanjutnya kemudian.

Ketiga adalah wamen bersama menteri, menetapkan pengisian jabatan yang kosong, melalui mekanisme yang ada dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) nantinya.

"Perpres masih menunggu, ini merupakan dasar hukum dari tugas wamen," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×