kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.902.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.450   0,00   0,00%
  • IDX 6.816   48,94   0,72%
  • KOMPAS100 985   6,24   0,64%
  • LQ45 763   1,83   0,24%
  • ISSI 216   1,39   0,64%
  • IDX30 397   1,52   0,38%
  • IDXHIDIV20 474   2,31   0,49%
  • IDX80 111   0,22   0,20%
  • IDXV30 115   -0,82   -0,71%
  • IDXQ30 130   0,67   0,52%

Soal ganti rugi, ini tanggapan Yayasan Supersemar


Selasa, 11 Agustus 2015 / 21:53 WIB
Soal ganti rugi, ini tanggapan Yayasan Supersemar


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan Yayasan Supersemar milik Soeharto untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 4,4 triliun. Namun tim kuasa hukum Yayasan Supersemar Deni Kailimang mengaku belum membaca putusannya. Tapi pihaknya siap kooperatif dalam menghadapi putusan MA tersebut.

"Meski saya belum membaca putusannya tapi pihak kami siap untuk menaati putusan itu. Mau bagaimana lagi kalau sudah PK kan sudah tak bisa ajukan upaya hukum lagi," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (11/8).

Ia juga menyampaikan, pihaknya siap jika aset-aset Yayasan diserahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membayar ganti rugi tersebut. "Saya akan sarankan kepada Yayasan untuk menyerahkan aset dengan sukarela kalau dengan eksekusi nambah lagi biaya untuk bayar jurusita," tambah Deni.

Adapun hingga kini aset Yayasan Supersemar yang diketahui Deni baru berupa rekening koran di bank untuk beasiswa dan bangunan-bangunan milik Yayasan.

Sekedar informasi, perkara ini bermula saat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung yang mewakili pemerintah Indonesia pada 27 Maret 2008 silam. Dengan begitu, Yayasan Supersemar harus membayar ganti rugi kepada pemerintah sebesar US$ 105 juta dan Rp 46 miliar.

Tak terima, pihak Yayasan mengajukan kasasi ke MA. Dalam tingkat kasasi pun, putusan tersebut ditolak dan menguatkan putusan PN Jakarta Pusat. Majelis kasasi pun menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar 75% x US$ 420 ribu atau sama dengan US$ 315 ribu dan 75% x Rp 185.918.904 = Rp 139.229.178.

Namun dalam kenyataannya, putusan kasasi tersebut salah ketik. Dimana, putusan tersebut tertulis Rp 185,91 juta tapi seharusnya Rp 185 miliar. Hal tersebut pun membuat heboh lantaran, atas kesalahan putusan tersebut tak dapat dieksekusi.

Dengan begitu, kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA pada September 2013. Tak terima juga, saat itu pula dari pihak Yayasan ternyata turut mengajukan PK.

Menanggapi hal tersebut, humas MA menyebutkan, "Mengabulkan PK I (Negara Repubilk Indonesia) yang diwakilkan oleh Kejaksaan Agung dan menolak PK II (Yayasan Supersemar)," di Jakarta, Kemarin.

Lantaran telah berkekuatan hukum, dengan begitu, mengacu kurs saat ini setidaknya, Yayasan Supersemar harus membayar ganti rugi Rp 4.309.200.000.000 plus Rp 139 miliar sehingga totalnya menjadi Rp 4,448 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×