kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Ini yang bikin Tommy Soeharto marah


Rabu, 15 April 2015 / 07:05 WIB
Ini yang bikin Tommy Soeharto marah
ILUSTRASI. Quotes Hari Pahlawan 2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, mengatakan bahwa adiknya, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, ikut merasakan geram karena konflik yang terjadi di internal Golkar. Menurut Titiek, Tommy marah karena Golkar dirusak oleh kelompok tertentu.

"Tentu saja marah, ini kan partai kita semua. Partai besar, tapi kok diacak-acak," kata Titiek, di Gedung Parlemen, Senayan, Selasa (14/4/) kemarin.

Titiek menuturkan, keluarganya sempat mengundang Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar untuk membicarakan konflik internal di partainya. Dalam pertemuan itu, Titiek hadir bersama Tommy, sedangkan Aburizal datang bersama Akbar Tandjung dan Ketua Fraksi Golkar di DPR, Ade Komarudin.

"Alhamdulillah beliau-beliau mau datang ke tempat kita, makan siang, bicara panjang lebar. Kami undang untuk mengetahui apa yang terjadi di Golkar, apa yang bisa kita sinergikan untuk menyelesaikan itu semua," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR itu melanjutkan, sangat wajar jika Tommy ingin mengambil sikap pada konflik yang melanda Golkar. Sebab, selain putra dari pendiri Golkar, kata Titiek, Tommy juga merupakan anggota Dewan Pertimbangan DPP Partai Golkar hasil Munas Bali.

"Sebetulnya, Tommy di kepengurusan Bali, dia masuk wantim. Mudah-mudahan kisruh ini cepat selesai karena lama kalau menunggu pengadilan," ungkapnya.

Konflik internal Golkar hingga kini belum juga usai. Putusan sela PTUN Jakarta menyatakan menunda berlakunya SK Menkumham tentang pengesahan kepengurusan Agung Laksono. Masing-masing kubu mengklaim sebagai pengurus sah dan pihak yang berhak mengajukan calon dalam pilkada serta mengajukan kepengurusan fraksi di parlemen. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×